Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 26 Mei 2022 | 15:04 WIB
Kasus perusakan rumah warga oleh Kades dan kawan-kawannya [Foto: Suarajatimpost]

Jika melihat kejadiannya, pelaku bisa dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Load More