SuaraMalang.id - Sejumlah lima warga asal Pasuruan melapor ke Polda Jawa Timur kasus penipuan. Akibat kejahatan itu, uang total Rp 191,7 miliar amblas.
Kelima korban, yakni M. Thoriq, Henry Arianto, Yenny Theresa, dan Dwi Hardono. Mereka melaporkan seorang wanita berinisial CC alias TS.
Melalui kuasa hukumnya, Cristabella Evantia mengatakan, terlapor CC diduga menggelapkan uang kliennya senilai Rp 191,7 miliar. Terlapor CC diduga sengaja menggelapkan uang titipan para kliennya.
“Hari ini tadi hadir di Polda Jatim untuk memberikan tambahan dalam proses pemeriksaan,” kata Cristabella mengutip dari Beritajatim.com, Minggu (22/5/2022).
Ia menyebut, kerugian salah satu kliennya, yakni M.Thoriq, telah memberikan uang senilai Rp 25 M kepada CC. Seluruhnya dalam bentuk mata uang rupiah.
“Rp 20 M, dari awal dari Thoriq untuk minta tolong valas dari rupiah ke US Dolar, seiring berjalannya waktu ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya dan diamankan dengan alasan masih proses, itu yang penggelapan. Sedangkan, yang Rp 5 miliar itu utang piutang, dijanjikan 6 bulan kalau tidak salah, tapi sampai 2 tahun belum ada kejelasan,” ujarnya.
Meski sabar menanti, rupanya uang senilai Rp 25 miliar itu tak kunjung dikembalikan. Begitu juga dengan para klien lainnya yang juga telah memberikan uang dengan nominal beragam.
“Kerugian total dari 2 LP (Laporan Polisi) di Polda Jatim dan Sumbar sekitar Rp 191.7 M, itu keseluruhan total kerugian berupa uang, posisinya utang piutang tapi tidak bayar, ada yang dugaan penggelapan dan ada yang penipuan, ada yang Pasal 378 dan ada yang 372 KUHP, dugaan unsur pidananya ada di ranah itu. Yang pasti, yang ada di depan mata saat ini adalah korban-korban yang kerugiannya tidak sedikit, mereka ngerti bisnis dan usaha,” tuturnya.
Meski begitu, ia berharap kasus tersebut bisa ditangani secara objektif. Namun, ia berharap seluruh kerugian yang dialami kliennya bisa segera kembali.
Baca Juga: Uya Kuya Tetap Laporkan Medina Zein Meski Sedang Dirawat di RSJ
“Harapannya, diselesaikan secara objektif sih ya, kalau bisa semua pihak tidak ada dirugikan,” katanya.
Cristabella menerangkan, para pelapor tersebut memang menitipkan uang tersebut untuk penukaran valuta asing (valas). Namun, dengan alasan menunggu rate dollar yang lebih profitable.
Seiring berjalannya waktu, pelapor mengetahui bila terlapor menyimpan sementara uang senilai Rp 20 miliar dalam bentuk giro dalam jangka waktu 1 bulan. Namun, usai dicairkan, uang itu tak kunjung ditukar dalam bentuk sebagaimana mestinya, yakni dalam bentuk valas.
“Uang itu (Rp 20 miliar), (diduga) malah digunakan terlapor (CC) untuk kepentingan pribadinya. Bahkan, uang rupiah pun juga tidak ada,” katanya.
Maka dari itu, ia bersama 4 korban kembali mendatangi Polda Jatim untuk menyerahkan bukti tambahan. Harapannya, bisa mempermudah penyidik kepentingan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
“(tambahan bukti) Untuk penyelesaian perkara, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, agar dapat digunakan sebagai formulasi hukum yang tepat. Untuk penegakan hukum secara berkeadilan bagi semua pihak, khusus bagi para korban janji manis terlapor,” ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas
-
Masa Kerja Tak Berlaku Lagi, TPP ASN Kota Malang Kini Murni Berdasarkan Kinerja