SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan perkara kasus Robot Trading Evotrade dari Bareskrim Polri. Sejumlah lima tersangka bakal segera menjalani persidangan.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penipuan tersebut, yakni bos Trading Evotrade inisial AMAP (31), AK (42), D (42) DES (25) dan MS (26).
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan, pelimpahan kasus karena lokus perusahaan robot trading itu ada di Kota Malang.
"Karena saat didirikan lokusnya berada di Kota Malang alamtanya di jalan Ikan Tombro Kecamatan Lowokwaru Kota Malang," kata Eko, Selasa (26/4/2022).
Eko menambahkan, para tersangka itu pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Lowokwaru Malang.
"Untuk kemudian disidangkan atas kasus tersebut," kata dia.
Selain tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga menerima sejumlah barang bukti. Antara lain adalah 1150 lembar pecahan 1.000 Dollar Singapura, 1.000 lembar pecahan Rp 100 ribu, satu unit ponsel merk Samsung Note 20, satu unit ponsel merk Apple 12, satu unit ponsel merk VIVO Y16.
Selain itu, juga satu unit kendaraan roda empat jenis BMW Z4, dan satu unit kendaraan roda empat jenis BMW M5 juga telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (26/4/2022).
"Untuk mobilnya kami titipkan ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Pasuruan," ujarnya.
Sementara itu berdasarkan data yang didapat Kejaksaan Negeri Kota Malang, perusahaan robot trading Evotrade didirikan tahun 2020 di Kota Malang oleh AMAP dan saksi berinisial AD.
Dalam menjalan investasi illegal ini Evotrade ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.
"Dan sejak 2021 tersangka AMAP mulai menjalankan investasi ilegal itu dengan kantor di Jalan Ikan Tombro Lowokwaru Kota Malang," ujarnya.
Dalam menjalankan investasi illegal itu, AMAP mengajak tersangka DES. Tugasnya DES adalah untuk membantu mendata masuk dan keluarnya uang.
"Dalam bentuk microsoft excel," ujarnya.
Sementara tersangka MS ditugaskan sebagai kepala admin. Tugasnya meng-input data pada bagian deposit dana member.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia
-
DANA Kaget SPESIAL Untuk Beli Makan Siang Menantimu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
KUR BRI 2025: Rp130 Triliun Disalurkan, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian