Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 26 April 2022 | 22:19 WIB
Barang bukti dua mobil BMW atas kasus robot trading Evotrade. [Humas Kejaksaan Negeri Kota Malang]

SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan perkara kasus Robot Trading Evotrade dari Bareskrim Polri. Sejumlah lima tersangka bakal segera menjalani persidangan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penipuan tersebut, yakni bos Trading Evotrade inisial AMAP (31), AK (42), D (42) DES (25) dan MS (26).

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan, pelimpahan kasus karena lokus perusahaan robot trading itu ada di Kota Malang.

"Karena saat didirikan lokusnya berada di Kota Malang alamtanya di jalan Ikan Tombro Kecamatan Lowokwaru Kota Malang," kata Eko, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Rizky Billar dan Lesti Kejora Terkait Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro

Eko menambahkan, para tersangka itu pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Lowokwaru Malang.

"Untuk kemudian disidangkan atas kasus tersebut," kata dia.

Selain tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga menerima sejumlah barang bukti. Antara lain adalah  1150 lembar pecahan 1.000 Dollar Singapura, 1.000  lembar pecahan Rp 100 ribu, satu unit ponsel merk Samsung Note 20, satu unit ponsel merk Apple 12, satu unit ponsel merk VIVO Y16.

Selain itu, juga satu unit kendaraan roda empat jenis BMW Z4, dan satu unit kendaraan roda empat jenis BMW M5 juga telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (26/4/2022).

"Untuk mobilnya kami titipkan ke  Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Pasuruan," ujarnya.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro

Sementara itu berdasarkan data yang didapat Kejaksaan Negeri Kota Malang, perusahaan robot trading Evotrade didirikan tahun 2020 di Kota Malang oleh AMAP dan saksi berinisial AD.

Dalam menjalan investasi illegal ini Evotrade ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.

"Dan sejak 2021 tersangka AMAP mulai menjalankan investasi ilegal itu dengan kantor di Jalan Ikan Tombro Lowokwaru Kota Malang," ujarnya.

Dalam menjalankan investasi illegal itu, AMAP mengajak tersangka DES. Tugasnya DES adalah untuk membantu mendata masuk dan keluarnya uang.

"Dalam bentuk microsoft excel," ujarnya.

Sementara tersangka MS ditugaskan sebagai kepala admin. Tugasnya meng-input data pada bagian deposit dana member.

"Dana member itu didapat dari uang member yang join dan membeli paket Robot Trading Evotrade," jelasnya.

Untuk menyembunyikan investasi ilegal itu, AMAP dengan saksi AD mendirikan perusahaan dengan PT EVOLUSION PERKASA GROUP pada sekitar bulan September 2021 lalu.

Dari perusahaan tersebut, tersangka AK ditunjuk sebagai direktur dan D sebagai komisaris oleh AMAP.

Selama beroperasi robot trading Evotrade mempunyai member 6000 orang kurang lebih.

"Dan mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 miliar," tutupnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP  dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Nomor 34 tentang Perubahan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More