Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 26 April 2022 | 21:04 WIB
Tersangka kasus video porno atau pornografi di Polres Ponorogo. [Suarajatimpost.com]

SuaraMalang.id - Pria berinisial AM (35) warga Kabupaten Ponorogo sengaja merekam hubungan intimnya dengan sang kekasih berinisial WS. Video porno itu kemudian dikirimnya ke suami WS yang bekerja di luar negeri.

Tak terima, suami WS melaporkan perbuatan AM itu. Alhasil, polisi meringkus AM yang konon merupakan asisten pribadi Bupati Ponorogo. Terlapor dijerat pidana pornografi.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pornografi dan asusila ini berawal dari jalinan asmara AM dan WS. Kemudian dilaporkan oleh pihak suami WS ke polisi karena perselingkuhanya tersebut direkam.

“Pada saat menjalin hubungan itu pelaku AM sengaja merekam hubungan suami istri kemudian foto dan video asusilanya tersebut dikirimkannya kepada suami WS melalui aplikasi whatsapp kepada suami WA,” ujarnya mengutip Suarajatimpost.com, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Kronologi Suami Laporkan Istrinya Diduga Kasus Perselingkuhan dengan Aspri Bupati Ponorogo

"Terlapor dalam penyidikan secara sengaja terbukti secara sah mengirim dokumen elektronik berupa foto dan video asusila kepada pelapor sebanyak  lima kali melalui handphone pribadinya,” sambung dia.

Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone untuk merekam, sprei, jilbab dan baju dari lokasi pada salah satu perumahan di Kelurahan Tonatan Ponorogo.

AM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UURI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Load More