SuaraMalang.id - Pria berinisial SS (40) warga Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan terpaksa berurusan dengan polisi. Ini akibat laporan sang istri berinisial SR (39) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pelaku SS melakukan tindak kekerasan karena kesal dan curiga istrinya memiliki pria idaman lain alias selingkuh.
Kronologisnya, lanjut Komang, pada Selasa (5/4/2022) sekira pukul 11.00 WIB, SS meminta kepada korban agar diambilkan makan. Pada momentum itu, pelaku menginterogasi istrinya.
“Awakmu lo nduwe handphone kan, mok gawe hubungi lananganmu ta (kamu loh punya ponsel kan, kamu pakai untuk menghubungi laki-laki selingkuhanmu),"
Namun korban membantahnya.
“Gak duwe handphone mas (tidak punya handphone mas)," ujar korban.
Pelaku merasa kesal lantaran tak percaya jika korban tidak mempunyai ponsel. Emosinya pun tak terkendali dan langsung melemparkan piring hingga mengenai lengan tangan korban.
“Akibat dilempar piring itu, mengakibatkan korban mengalami luka memar. Kemudian saat korban atau istrinya ini akan pergi meninggalkan rumah, pelaku mencakar wajah korban menggunakan tangannya hingga mengenai pipi korban sebelah kiri,” terangnya.
Tak hanya itu, Komang menambahkan, pelaku juga pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya pada bulan Maret 2022 lalu, saat siang hari, di dalam rumah mereka.
Baca Juga: Heboh Lukman Azhari Diduga Selingkuh, Ibunda Medina Zein Ditemukan Tak Sadarkan Diri
“Pelaku menyiramkan air panas rebusan mie instan hingga mengenai lengan tangan dan lutut sebelah kanan sang istri, kemudian pada keesokan harinya, sekira pukul 01.00 WIB, pelaku kembali menyulut lengan sebelah kanan korban dengan menggunakan rokok hingga mengakibatkan luka bakar,” bebernya.
Tak terima ulah kasar yang dilakukan pelaku terhadap dirinya, korban segera melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Bahkan, sebagai pembuktian atas ulah pelaku, visum et repertum kepada korban pun dilakukan.
“Polisi lalu melakukan pemeriksaan kepada pelaku di ruang unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan. Usai pelaku mengakui perbuatannya dan telah memenuhi unsur, selanjutnya dilakukan penangkapan,” tuturnya.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita