SuaraMalang.id - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ia mengatakan, pada 2020 dan 2021 besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi (kesehatan, pemulihan ekonomi, bantuan sosial).
Untuk saat ini akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
"Kemudian 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," katanya dalam konferensi pers yang tayang di Youtube Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Sabtu (16/4/2022).
"Tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan. Besaran THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan," katanya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com.
Sedangkan Tahun 2021, Sri Mulyani melanjutkan, ancaman Covid-19 masih sangat berat. Namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai dengan perbaikan kondisi APBN.
"Oleh karena itu THR dan gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan," ujarnya menambahkan.
Sri Mulyani mengatakan, ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 tahun ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. "THR 2022 diberikan kepada 1,8 juta ASN pusat, 3,7 juta ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan," kata Menkeu.
Menkeu mengungkapkan, kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN Tahun Anggaran (TA) 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui:
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2022 Sudah Jelas, Lalu Kapan Gaji ke-13 2022 Cair?
1. Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.
2. Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
3. Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk pensiunan.
Berita Terkait
-
Jadwal Pencairan THR PNS 2022 Sudah Jelas, Lalu Kapan Gaji ke-13 2022 Cair?
-
Tahun 2023, Menkeu Sri Mulyani Targetkan Defisit APBN Kembali di Bawah 3 Persen, Mampukah?
-
Jadwal THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Cair, Cek Besaran Uang yang Didapat
-
Berapa Besaran THR PNS 2022? Ini Rincian dan Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya ASN
-
Berapa Besaran THR Pensiunan 2022? Pastikan Jumlahnya Sesuai Sebelum Idul Fitri 1443 H
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan