Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 10 April 2022 | 14:58 WIB
ilustrasi pencurian hewan di Lumajang. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Ini peringatan bagi pelaku pencurian hewan ternak di Lumajang, Jawa Timur. Polisi menyatakan akan tembak mati jika membahayakan petugas dan masyarakat.

Hal itu diungkap Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. Sikap tegas terukur akan dilakukan kepada para pelaku kriminal, terlebih dalam menjalankan aksinya memakai narkoba dan menggunakan senjata tajam.

"Tindak tegas terukur bisa tembak mati. Ini menyikapi fenomena yang terjadi. Bagi aparat kepolisian yang terancam jiwanya, bakal menembak di tempat bagi pelaku agar bisa memberi rasa aman bagi masyarakat dan petugas," katanya mengutip dari Suarajatimpost.com, Minggu (10/4/2022).

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 KUHP atas pencurian hewannya dan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajamnya," tambahnya.

Baca Juga: Pecatan TNI AD Jadi Pelaku Pembobolan Toko Ponsel di Semarang

Pria kelahiran Kupang, NTT ini, menyampaikan jika pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satgas Keamanan Desa (SKD), agar turut serta mencegah Curwan, bukan malah sebagai penunjuk jalannya.

"Dalam waktu dekat, kami akan membuat lomba SKD seperti sebelum-sebelumnya," imbuhnya lagi.

Pengembangan perkara ini, nantinya kata AKBP Dewa Putu, akan merujuk kepada penadah Curwan ini, agar mendatang tidak membeli atau menerima lagi ternak hasil curian.

Dari sejumlah kejahatan yang hampir ada di empat sudut penjuru kota Lumajang ini, Kapolres berharap, warga lokal tidak lagi menjadi penunjuk jalannya.

"Jangan mencuri. Carilah kerjaan yang benar dan halal. Jangan manjadi pencuri," imbaunya.

Baca Juga: Gasak Mobil di Pandeglang Pakai Anak Kunci Palsu, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Load More