SuaraMalang.id - Ini peringatan bagi pelaku pencurian hewan ternak di Lumajang, Jawa Timur. Polisi menyatakan akan tembak mati jika membahayakan petugas dan masyarakat.
Hal itu diungkap Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. Sikap tegas terukur akan dilakukan kepada para pelaku kriminal, terlebih dalam menjalankan aksinya memakai narkoba dan menggunakan senjata tajam.
"Tindak tegas terukur bisa tembak mati. Ini menyikapi fenomena yang terjadi. Bagi aparat kepolisian yang terancam jiwanya, bakal menembak di tempat bagi pelaku agar bisa memberi rasa aman bagi masyarakat dan petugas," katanya mengutip dari Suarajatimpost.com, Minggu (10/4/2022).
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 KUHP atas pencurian hewannya dan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajamnya," tambahnya.
Pria kelahiran Kupang, NTT ini, menyampaikan jika pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satgas Keamanan Desa (SKD), agar turut serta mencegah Curwan, bukan malah sebagai penunjuk jalannya.
"Dalam waktu dekat, kami akan membuat lomba SKD seperti sebelum-sebelumnya," imbuhnya lagi.
Pengembangan perkara ini, nantinya kata AKBP Dewa Putu, akan merujuk kepada penadah Curwan ini, agar mendatang tidak membeli atau menerima lagi ternak hasil curian.
Dari sejumlah kejahatan yang hampir ada di empat sudut penjuru kota Lumajang ini, Kapolres berharap, warga lokal tidak lagi menjadi penunjuk jalannya.
"Jangan mencuri. Carilah kerjaan yang benar dan halal. Jangan manjadi pencuri," imbaunya.
Baca Juga: Pecatan TNI AD Jadi Pelaku Pembobolan Toko Ponsel di Semarang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu