SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menolak gugatan perkara batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso di Kawah Ijen.
Putusan PN Banyuwangi berdasar hasil sidang pada Rabu 6 April 2022, amar putusan menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima.
Penggugat mengatasnamakan perwakilan masyarakat Banyuwangi. Turut tergugat Bupati Banyuwangi, Bupati Bondowoso dan Gubernur Jawa Timur.
Materi gugatan yaitu menggugat Bupati Banyuwangi agar mencabut penandatanganan berita acara nomor 35/BAD/II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 tentang batas Bondowoso-Banyuwangi subsegmen Kawah Ijen.
Seperti diketahui, Pemerintah Bondowoso dan Banyuwangi melakukan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dengan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, di Surabaya Kamis (3/6/2021) lalu.
Hasil pertemuan tersebut disepakati, sisi tepi bibir Kawah Ijen sebelah barat menjadi wilayah teritorial Bondowoso. Sementara sisi bibir sebelah timur Kawah Ijen masuk wilayah Banyuwangi.
Artinya 1/3 Kawah Ijen masuk Bondowoso dan 2/3 Kawah Ijen masuk Kabupaten Banyuwangi.
Tetapi warga Banyuwangi menggugat agar kesepakatan itu dibatalkan. Pemkab Bondowoso menang di persidangan dan 1/3 Kawah Ijen tetap masuk wilayah Bondowoso.
Kuasa Hukum Pemkab Bondowoso, Agus Heriyanto mengatakan, berita acara tanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah subsegmen Kawah Ijen bukan merupakan berita acara penyerahan 1/3 Kawah Ijen kepada Kabupaten Bondowoso.
Baca Juga: Bbbrrrr! Suhu Kawah Ijen 6 Derajat Celcius karena Cuaca Ekstrem
"Namun berita acara dimaksud adalah berita acara penarikan garis batas daerah antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso," kata dia, seperti diberitakan Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Jumat (8/4/2022).
Menurutnya, berita acara kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso Tanggal 3 Juni 2021 telah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
"Kesepakatan tersebut telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dengan demikian kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata berlaku Undang-Undang bagi pihak yang menyepakati (Azas Pacta Sun Servanda) yang bersifat final dan mengikat," paparnya.
Belum diketahui apakah penggugat akan melakukan banding terhadap putusan PN tentang batas Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi sub segmen Kawah Ijen tersebut. Penggugat punya waktu hingga 26 April 2022 ini. Jika tidak ada banding, putusan tersebut otomatis inkrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Malam Minggu: Rebutan Saldo Buat Ngopi Asyik Bareng Teman
-
USS 2025 Presented by BRImo Bakal Banjir Hadiah dan Cashback, Yuk Ikutan!
-
Weekend Ceria! Klaim DANA Kaget Hingga Rp 235 Ribu Sekarang
-
Ini Hasil Pengecekan Pertalite di Malang oleh Bahlil Lahadalia, Pertamina Diminta Tak Main-main
-
BRI Catat Laba Rp41,2 Triliun, Perkuat Peran Strategis Dukung Ekonomi Nasional dan UMKM