SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menolak gugatan perkara batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso di Kawah Ijen.
Putusan PN Banyuwangi berdasar hasil sidang pada Rabu 6 April 2022, amar putusan menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima.
Penggugat mengatasnamakan perwakilan masyarakat Banyuwangi. Turut tergugat Bupati Banyuwangi, Bupati Bondowoso dan Gubernur Jawa Timur.
Materi gugatan yaitu menggugat Bupati Banyuwangi agar mencabut penandatanganan berita acara nomor 35/BAD/II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 tentang batas Bondowoso-Banyuwangi subsegmen Kawah Ijen.
Seperti diketahui, Pemerintah Bondowoso dan Banyuwangi melakukan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dengan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, di Surabaya Kamis (3/6/2021) lalu.
Hasil pertemuan tersebut disepakati, sisi tepi bibir Kawah Ijen sebelah barat menjadi wilayah teritorial Bondowoso. Sementara sisi bibir sebelah timur Kawah Ijen masuk wilayah Banyuwangi.
Artinya 1/3 Kawah Ijen masuk Bondowoso dan 2/3 Kawah Ijen masuk Kabupaten Banyuwangi.
Tetapi warga Banyuwangi menggugat agar kesepakatan itu dibatalkan. Pemkab Bondowoso menang di persidangan dan 1/3 Kawah Ijen tetap masuk wilayah Bondowoso.
Kuasa Hukum Pemkab Bondowoso, Agus Heriyanto mengatakan, berita acara tanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah subsegmen Kawah Ijen bukan merupakan berita acara penyerahan 1/3 Kawah Ijen kepada Kabupaten Bondowoso.
Baca Juga: Bbbrrrr! Suhu Kawah Ijen 6 Derajat Celcius karena Cuaca Ekstrem
"Namun berita acara dimaksud adalah berita acara penarikan garis batas daerah antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso," kata dia, seperti diberitakan Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Jumat (8/4/2022).
Menurutnya, berita acara kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso Tanggal 3 Juni 2021 telah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
"Kesepakatan tersebut telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dengan demikian kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata berlaku Undang-Undang bagi pihak yang menyepakati (Azas Pacta Sun Servanda) yang bersifat final dan mengikat," paparnya.
Belum diketahui apakah penggugat akan melakukan banding terhadap putusan PN tentang batas Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi sub segmen Kawah Ijen tersebut. Penggugat punya waktu hingga 26 April 2022 ini. Jika tidak ada banding, putusan tersebut otomatis inkrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, BGN Tanggung Jawab Penuh!