SuaraMalang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menuntut mantan Direktur PDAM Tulungagung Haryono lima tahun penjara. Tuntutan itu terkait dugaan kasus korupsi proyek.
Persisnya, Haryono diduga melakukan korupsi proyek jaringan pipa pada program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016-2018.
"Oleh karena itu terdakwa dijerat dengan pidana penjara selama lima (5) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," katanya mengutip dari Antara.
Selain hukuman badan, lanjut JPU, terdakwa Haryono juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider delapan bulan kurungan.
Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi, Mantan Dirut PDAM Tulungagung Dijebloskan ke Lapas
Terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp478.295.157 yang baru dikembalikan Rp120 juta.
"Jika setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa belum bisa mengembalikan maka harta terdakwa dirampas untuk dilelang," lanjutnya.
Saat ini, terdakwa Haryono ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya sejak Desember 2021. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (12/4), dengan agenda pembacaan pledoi.
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara
-
Pernyataan Penuh Arti: Mas Gum Sampaikan Maaf di Debat Terakhir, Apa Maksudnya?
-
Kris Dayanti-Kresna Dewanata Tawarkan Program Pembangunan Hijau
-
Firhando Gumelar-Rudi Sampaikan 4 Jurus Jitu Selesaikan Masalah di Kota Batu
-
Pengangguran Jadi Masalah di Kota Batu, Cawali Nurochman Siapkan Strategi Khusus