SuaraMalang.id - Tersangka kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) berinisial S (43) ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
"Memang benar kita mengambil langkah antisipasi, dengan melakukan penahanan. Agar tidak menimbulkan korban bertambah banyak lagi," kata Kasi Pidsus, I Gede Eka Sumahendra mengutip Suarajatimpost.com, Sabtu (2/4/2022).
Modus kejahatannya, tersangka warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari ini mengumpulkan 2.427 orang penerima bantuan BLT BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pencairan sudah berjalan 50 persen dengan total 1.253 orang.
Namun, para penerima bantuan yang seharusnya mendapat Rp 1,2 juta, justru dipotong oleh tersangka. Ada sebanyak 550 orang yang mengaku dananya telah disunat.
"Potongannya bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu, dengan dalih biaya administrasi maupun biaya pengurusan," ujar Gede.
Dalam kasus pemotongan BLT ini, penyidik turut mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya laptop yang digunakan untuk menginput data, berikut dengan dokumen pengajuan dan bukti setoran para korban.
Sementara itu Kuasa Hukum tersangka, Eko Sutrisno menghargai upaya penyidik yang telah menahan kliennya. Namun pihaknya pun akan meminta permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.
"Sebenarnya klien kita hanya sebatas membantu para penerima bantuan BPUM, sehingga dijadikan anggota koperasi. Namun, jika itu dianggap salah maka akan kita buktikan saja di persidangan," tutupnya.
Sebagai informasi kasus dugaan pemotongan BPUM ini mencuat pada pada Agustus 2021, setelah beberapa korbannya melapor.
Baca Juga: Kejaksaan Menetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pemotongan BLT UMKM di Banyuwangi
Kasus ini kemudian diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kejaksaan setelah itu berhasil memanggil sejumlah orang sebagai saksi, termasuk mengumpulkan bukti-bukti.
Setelah cukup lama melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan akhirnya berhasil mengungkap dalang dibalik dugaan pemotongan tersebut. Ya, dia adalah S. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejaksaan pada 24 Desember 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak
-
Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi
-
BRI Peduli Wujudkan Mimpi Mahesa, Hadiahkan Sepeda untuk Temani Langkah Menuju Cita-Cita
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok