SuaraMalang.id - Tersangka kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) berinisial S (43) ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
"Memang benar kita mengambil langkah antisipasi, dengan melakukan penahanan. Agar tidak menimbulkan korban bertambah banyak lagi," kata Kasi Pidsus, I Gede Eka Sumahendra mengutip Suarajatimpost.com, Sabtu (2/4/2022).
Modus kejahatannya, tersangka warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari ini mengumpulkan 2.427 orang penerima bantuan BLT BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pencairan sudah berjalan 50 persen dengan total 1.253 orang.
Namun, para penerima bantuan yang seharusnya mendapat Rp 1,2 juta, justru dipotong oleh tersangka. Ada sebanyak 550 orang yang mengaku dananya telah disunat.
"Potongannya bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu, dengan dalih biaya administrasi maupun biaya pengurusan," ujar Gede.
Dalam kasus pemotongan BLT ini, penyidik turut mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya laptop yang digunakan untuk menginput data, berikut dengan dokumen pengajuan dan bukti setoran para korban.
Sementara itu Kuasa Hukum tersangka, Eko Sutrisno menghargai upaya penyidik yang telah menahan kliennya. Namun pihaknya pun akan meminta permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.
"Sebenarnya klien kita hanya sebatas membantu para penerima bantuan BPUM, sehingga dijadikan anggota koperasi. Namun, jika itu dianggap salah maka akan kita buktikan saja di persidangan," tutupnya.
Sebagai informasi kasus dugaan pemotongan BPUM ini mencuat pada pada Agustus 2021, setelah beberapa korbannya melapor.
Baca Juga: Kejaksaan Menetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pemotongan BLT UMKM di Banyuwangi
Kasus ini kemudian diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kejaksaan setelah itu berhasil memanggil sejumlah orang sebagai saksi, termasuk mengumpulkan bukti-bukti.
Setelah cukup lama melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan akhirnya berhasil mengungkap dalang dibalik dugaan pemotongan tersebut. Ya, dia adalah S. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejaksaan pada 24 Desember 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara