SuaraMalang.id - Tersangka kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) berinisial S (43) ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
"Memang benar kita mengambil langkah antisipasi, dengan melakukan penahanan. Agar tidak menimbulkan korban bertambah banyak lagi," kata Kasi Pidsus, I Gede Eka Sumahendra mengutip Suarajatimpost.com, Sabtu (2/4/2022).
Modus kejahatannya, tersangka warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari ini mengumpulkan 2.427 orang penerima bantuan BLT BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pencairan sudah berjalan 50 persen dengan total 1.253 orang.
Namun, para penerima bantuan yang seharusnya mendapat Rp 1,2 juta, justru dipotong oleh tersangka. Ada sebanyak 550 orang yang mengaku dananya telah disunat.
"Potongannya bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu, dengan dalih biaya administrasi maupun biaya pengurusan," ujar Gede.
Dalam kasus pemotongan BLT ini, penyidik turut mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya laptop yang digunakan untuk menginput data, berikut dengan dokumen pengajuan dan bukti setoran para korban.
Sementara itu Kuasa Hukum tersangka, Eko Sutrisno menghargai upaya penyidik yang telah menahan kliennya. Namun pihaknya pun akan meminta permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.
"Sebenarnya klien kita hanya sebatas membantu para penerima bantuan BPUM, sehingga dijadikan anggota koperasi. Namun, jika itu dianggap salah maka akan kita buktikan saja di persidangan," tutupnya.
Sebagai informasi kasus dugaan pemotongan BPUM ini mencuat pada pada Agustus 2021, setelah beberapa korbannya melapor.
Baca Juga: Kejaksaan Menetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pemotongan BLT UMKM di Banyuwangi
Kasus ini kemudian diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kejaksaan setelah itu berhasil memanggil sejumlah orang sebagai saksi, termasuk mengumpulkan bukti-bukti.
Setelah cukup lama melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan akhirnya berhasil mengungkap dalang dibalik dugaan pemotongan tersebut. Ya, dia adalah S. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejaksaan pada 24 Desember 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan
-
Rekayasa Lalu Lintas Malang Saat Libur Nataru 2026, Jalur Wisata Perhatian Utama
-
Malang Sambut Tahun 2026 dengan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Tahun Baru Kembang Api!
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Program MBG Dorong Lapangan Kerja, Warga Lumajang Rasakan Manfaat Nyata