SuaraMalang.id - Massa yang tergabung dalam Aliansi Suara Rakyat (Asuro) demo menolak wacana penundaan Pemilu 2024 di depan Balai Kota Malang, Jumat (25/3/2022).
Penundaan pemilu dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945. Penundaan dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden juga dianggap melukai hati rakyat.
"Di UUD 1945 jelas pada Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) sudah menyatakan di sana bahwa jabatan presiden dan wakil presiden dipilih setiap lima tahun sekali. Jadi kalau penundaan pemilu ini jelas melanggar amanat UUD 1945 dan menciderai hati rakyat," tutur Koordinator lapangan massa aksi, Jenima Harianja.
Sementara itu, lanjut dia, jika wacana penundaan itu berlangsung, maka kepimpinan Presiden Joko Widodo akan tetap berlanjut. Padahal, menurutnya, selama dua periode kepemimpinan Jokowi dianggap banyak merugikan masyarakat.
Menurut Jenima, Presiden Jokowi harus bertanggungjawab atas kematian atau menghilangnya 7500 jiwa akibat kurang lebih 18 ribu kejadian bencana alam selama 2016 hingga 2021.
Bencana alam itu, ia menilai, diakibatkan abainya Pemerintahan Jokowi yang abai tentang kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hutan.
"Hal ini sejalan dengan masih eksisnya UU Cipta Kerja meskipun dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh MK. Hal ini pun berakibat pada alih fungsi hutan sekitar 33,5 juta hektar menjadi tempat usaha dari 120 juta hektar hutan di Indonesia. Pada masa pemerintahan Jokowi kemudahan perizinan membangun usaha itu tidak bisa kita pungkiri. Dan korban bencana alam ini terjadi atas kemudahan izin usaha pada masa pemerintahan Jokowi," tutur dia.
Selain itu, kriminaslisasi terhadap aktivis yang menyuarakan hak asasi manusia (HAM) menjadi catatan buruk, bahwa pemerintahan Jokowi harus berhenti di tahun 2024.
Kriminalisasi yang dimaksud baru-baru ini menimpa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: KPU Usul Anggaran Pemilu 2024 Rp76 Triliun, Petani Kopi Menjerit
"Dan itu dilaporkan atas pencemaran nama baik, UU ITE dan ini sudah masuk dalam penetapan tersanhka Hal ini membuktikan bahwa kebebasan berekspresi di massa pemerintahan Jokowi ini terjadi dan tidak ada alasan logis untuk mempertahankan Jokowi," tutupnya.
Berita Terkait
-
6 Fakta Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Kini Dinonaktifkan dari RS
-
Amien Rais Desak Jokowi Segera Seret Pihak yang Ragu Ijazahnya ke Pengadilan: Biar Top Markotop!
-
Cek Fakta: Jokowi Sebut Pertemuan Prabowo dan Megawati Langgar Etik Politik
-
Terpaut Satu Tahun, Ijazah UGM Guru Besar Unnes Prof Saratri Disebut Berbeda dengan Punya Jokowi
-
Jokowi Masih Dianggap 'Bos', Ganjar Komentari Matahari Kembar
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa