SuaraMalang.id - Sebentar lagi ummat Islam di seluruh dunia menjalankan puasa Ramadan selama satu bulan penuh. Tidak terkecuali muslim di Indonesia.
Namun Ramadan kali ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, meskipun sudah mulai membaik. Kendati demikian, sejumlah daerah telah menerbitkan aturan terkait kegiatan Ramadan di daerahnya ini.
Tidak terkecuali bagi Kota Malang Jawa Timur. Pemkot setempat telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan kegiatan selama Ramadan dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah itu berisi sejumlah poin penting, salah satunya mengatur tentang penjual takjil.
"Bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan atau takjil gratis, dilarang dilakukan di badan jalan," demikian salah satu bunyi dalam SE tersebut, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (24/03/2022).
Selain itu, dalam ketentuan tersebut, terkait dengan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk pelaksanaan takbir keliling menjelang Idul Fitri ditiadakan.
"Kegiatan takbir yang dilakukan di tempat ibadah, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Malang Sutiaji itu.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan makan dan minum, khususnya di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya selama Bulan Ramadhan, diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan mengikuti sejumlah ketentuan.
Ketentuan tersebut, di antaranya adalah jumlah pengunjung pada warung makan, termasuk restoran dan sejenisnya, menyesuaikan ketentuan level dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Data Nielsen, Ramadan di Masa Pandemi Mengubah Tren Konsumsi Media TV Masyarakat Indonesia
Dalam SE tersebut, juga disebutkan bahwa jam operasional warung makan, restoran dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan dapat dibuka kembali mulai pukul 02.00 WIB.
Sementara untuk restoran, rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari, beroperasi dengan ketentuan mulai buka pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB. Tempat tersebut juga diperbolehkan untuk kembali dibuka pukul 02.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Kegiatan pada tempat-tempat hiburan, seperti panti pijat, diskotek dan sejenisnya, tempat karaoke, toko yang menjual minuman beralkohol serta usaha sejenis, wajib tutup selama Bulan Ramadan.
Berita Terkait
-
Data Nielsen, Ramadan di Masa Pandemi Mengubah Tren Konsumsi Media TV Masyarakat Indonesia
-
Perjuangan Ibu-ibu di Malang Antre Berjam-jam Demi Minyak Goreng Curah, Endingnya malah Ditolak
-
Kemenag Bontang Izinkan Salat Tarawih Berjamaah saat Ramadan, Tapi...
-
Juragan 99 Sebut Omzet MS Glow Fantastis Mencapai Rp 600 Miliar Sebulan, Warganet Singgung Outlet Sepi
-
4 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Ramadan, Yuk Lakukan!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia