SuaraMalang.id - Sebentar lagi ummat Islam di seluruh dunia menjalankan puasa Ramadan selama satu bulan penuh. Tidak terkecuali muslim di Indonesia.
Namun Ramadan kali ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, meskipun sudah mulai membaik. Kendati demikian, sejumlah daerah telah menerbitkan aturan terkait kegiatan Ramadan di daerahnya ini.
Tidak terkecuali bagi Kota Malang Jawa Timur. Pemkot setempat telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan kegiatan selama Ramadan dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah itu berisi sejumlah poin penting, salah satunya mengatur tentang penjual takjil.
"Bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan atau takjil gratis, dilarang dilakukan di badan jalan," demikian salah satu bunyi dalam SE tersebut, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (24/03/2022).
Selain itu, dalam ketentuan tersebut, terkait dengan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk pelaksanaan takbir keliling menjelang Idul Fitri ditiadakan.
"Kegiatan takbir yang dilakukan di tempat ibadah, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Malang Sutiaji itu.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan makan dan minum, khususnya di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya selama Bulan Ramadhan, diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan mengikuti sejumlah ketentuan.
Ketentuan tersebut, di antaranya adalah jumlah pengunjung pada warung makan, termasuk restoran dan sejenisnya, menyesuaikan ketentuan level dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Data Nielsen, Ramadan di Masa Pandemi Mengubah Tren Konsumsi Media TV Masyarakat Indonesia
Dalam SE tersebut, juga disebutkan bahwa jam operasional warung makan, restoran dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan dapat dibuka kembali mulai pukul 02.00 WIB.
Sementara untuk restoran, rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari, beroperasi dengan ketentuan mulai buka pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB. Tempat tersebut juga diperbolehkan untuk kembali dibuka pukul 02.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Kegiatan pada tempat-tempat hiburan, seperti panti pijat, diskotek dan sejenisnya, tempat karaoke, toko yang menjual minuman beralkohol serta usaha sejenis, wajib tutup selama Bulan Ramadan.
Berita Terkait
-
Data Nielsen, Ramadan di Masa Pandemi Mengubah Tren Konsumsi Media TV Masyarakat Indonesia
-
Perjuangan Ibu-ibu di Malang Antre Berjam-jam Demi Minyak Goreng Curah, Endingnya malah Ditolak
-
Kemenag Bontang Izinkan Salat Tarawih Berjamaah saat Ramadan, Tapi...
-
Juragan 99 Sebut Omzet MS Glow Fantastis Mencapai Rp 600 Miliar Sebulan, Warganet Singgung Outlet Sepi
-
4 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Ramadan, Yuk Lakukan!
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
5 Fakta Oknum Satpol PP Merokok di Ruang Laktasi Alun-alun Merdeka Malang, Viral di Medsos!
-
CEK FAKTA: Jokowi Akui Dapat Uang Korupsi Haji, Benarkah?
-
Wisatawan Asal Malang Hilang Terseret Ombak di Pantai Sine, Aksi Penyelamatan Berujung Pencarian
-
CEK FAKTA: Viral Link Pendaftaran CPNS Kementerian Pertanian 2026, Benarkah?
-
Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU di Malang Dipadati 105 Ribu Jamaah