SuaraMalang.id - Sebentar lagi ummat Islam di seluruh dunia menjalankan puasa Ramadan selama satu bulan penuh. Tidak terkecuali muslim di Indonesia.
Namun Ramadan kali ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, meskipun sudah mulai membaik. Kendati demikian, sejumlah daerah telah menerbitkan aturan terkait kegiatan Ramadan di daerahnya ini.
Tidak terkecuali bagi Kota Malang Jawa Timur. Pemkot setempat telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan kegiatan selama Ramadan dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah itu berisi sejumlah poin penting, salah satunya mengatur tentang penjual takjil.
Baca Juga: Data Nielsen, Ramadan di Masa Pandemi Mengubah Tren Konsumsi Media TV Masyarakat Indonesia
"Bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan atau takjil gratis, dilarang dilakukan di badan jalan," demikian salah satu bunyi dalam SE tersebut, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (24/03/2022).
Selain itu, dalam ketentuan tersebut, terkait dengan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk pelaksanaan takbir keliling menjelang Idul Fitri ditiadakan.
"Kegiatan takbir yang dilakukan di tempat ibadah, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Malang Sutiaji itu.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan makan dan minum, khususnya di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya selama Bulan Ramadhan, diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan mengikuti sejumlah ketentuan.
Ketentuan tersebut, di antaranya adalah jumlah pengunjung pada warung makan, termasuk restoran dan sejenisnya, menyesuaikan ketentuan level dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Perjuangan Ibu-ibu di Malang Antre Berjam-jam Demi Minyak Goreng Curah, Endingnya malah Ditolak
Dalam SE tersebut, juga disebutkan bahwa jam operasional warung makan, restoran dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan dapat dibuka kembali mulai pukul 02.00 WIB.
Sementara untuk restoran, rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari, beroperasi dengan ketentuan mulai buka pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB. Tempat tersebut juga diperbolehkan untuk kembali dibuka pukul 02.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Kegiatan pada tempat-tempat hiburan, seperti panti pijat, diskotek dan sejenisnya, tempat karaoke, toko yang menjual minuman beralkohol serta usaha sejenis, wajib tutup selama Bulan Ramadan.
Berita Terkait
-
Data Nielsen, Ramadan di Masa Pandemi Mengubah Tren Konsumsi Media TV Masyarakat Indonesia
-
Perjuangan Ibu-ibu di Malang Antre Berjam-jam Demi Minyak Goreng Curah, Endingnya malah Ditolak
-
Kemenag Bontang Izinkan Salat Tarawih Berjamaah saat Ramadan, Tapi...
-
Juragan 99 Sebut Omzet MS Glow Fantastis Mencapai Rp 600 Miliar Sebulan, Warganet Singgung Outlet Sepi
-
4 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Ramadan, Yuk Lakukan!
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak