Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 24 Maret 2022 | 16:02 WIB
ilustrasi pencabulan

SuaraMalang.id - Seorang pelajar SMP berinisial BP (14) asal Kecamatan Patan ini harus berurusan dengan kepolisian. Ia dilaporkan telah melakukan pencabulan.

Modusnya, Ia mencabuli pacar kemmudian merekamnya. Ia kemudian mengulangi kembali pencabulan itu terus menerus sambil mengancam korban kalau tidak mau akan video tersebut akan disebar.

Korban dalam kasus ini berinisial BN (14). Korban kemudian bercerita kepada orangtuanya. Murkalah bapaknya sampai akhirnya berujung pada laporan ke polisi itu.

Seperti diceritakan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari. Pelaku dan korban bersekolah di tempat yang sama.

Baca Juga: Pura-pura Minta Teh Manis, Guru SD Di Tapanuli Utara Ini Tega Cabuli Muridnya Dalam Kelas!

"Statusnya masih pelajar kelas 2 (kelas 7) SMP. Mereka ada hubungan pacaran, hingga sempat melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 kali, yang dilakukan di rumah korban," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Rabu (23/03/2022).

Karena orang tua korban merasa dirugikan akibat kejadian itu, kata Iptu Vita, orang tua korban lapor ke polisi atas peristiwa ini.

"Saat melakukan hubungan (persetubuhan) itu, dilakukan saat rumah korban sedang sepi. Mereka masuk ke dalam kamar, kemudian direkam video," ujarnya menambahkan.

"Saat mereka putus, si pelaku ini mengancam korban. Kalau tidak mau melakukan hubungan suami istri lagi, akan disebarkan videonya," kata Iptu Vita.

Terkait penanganan kasus tersebut, lanjutnya, dilakukan pendalaman kasus dengan memeriksa beberapa orang saksi.

Baca Juga: Bejat Betul! Guru Di Lampung Ini Cabuli Muridnya Di Kelas Lalu Direkam, Tak Puas Minta Lagi

"Diantaranya dari korban, pelapor, terlapor, dan dan beberapa saksi tetangga korban. Yang mengetahui kapan pelaku berkunjung ke rumah korban," ujarnya.

Terkait penanganan kasus tersebut secara hukum, Iptu Vita menambahkan, mengingat antara korban dan pelaku masih di bawah umur.

"Kalau untuk UU perlindungan anak, kita mengedepankan tetap melakukan kepentingan yang terbaik buat anak. Jadi mereka ini kita sarankan masih tetap melanjutkan sekolahnya, selagi proses hukumnya kita tetap laksanakan," ungkapnya.

"Untuk pelakunya tidak ditahan, tapi tetap wajib lapor. Terkait kasus ini, orangtua (diminta) tetap melakukan pengawasan," sambungnya.

Lebih lanjut Iptu Vita menyampaikan, terkait kasus yang ditanganinya itu. Pihaknya menghimbau orang tua untuk tidak sepenuhnya menyerahkan kewajiban mendidik dan mengawasi anak kepada pihak sekolah saja.

Load More