SuaraMalang.id - Seorang pelajar SMP berinisial BP (14) asal Kecamatan Patan ini harus berurusan dengan kepolisian. Ia dilaporkan telah melakukan pencabulan.
Modusnya, Ia mencabuli pacar kemmudian merekamnya. Ia kemudian mengulangi kembali pencabulan itu terus menerus sambil mengancam korban kalau tidak mau akan video tersebut akan disebar.
Korban dalam kasus ini berinisial BN (14). Korban kemudian bercerita kepada orangtuanya. Murkalah bapaknya sampai akhirnya berujung pada laporan ke polisi itu.
Seperti diceritakan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari. Pelaku dan korban bersekolah di tempat yang sama.
"Statusnya masih pelajar kelas 2 (kelas 7) SMP. Mereka ada hubungan pacaran, hingga sempat melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 kali, yang dilakukan di rumah korban," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Rabu (23/03/2022).
Karena orang tua korban merasa dirugikan akibat kejadian itu, kata Iptu Vita, orang tua korban lapor ke polisi atas peristiwa ini.
"Saat melakukan hubungan (persetubuhan) itu, dilakukan saat rumah korban sedang sepi. Mereka masuk ke dalam kamar, kemudian direkam video," ujarnya menambahkan.
"Saat mereka putus, si pelaku ini mengancam korban. Kalau tidak mau melakukan hubungan suami istri lagi, akan disebarkan videonya," kata Iptu Vita.
Terkait penanganan kasus tersebut, lanjutnya, dilakukan pendalaman kasus dengan memeriksa beberapa orang saksi.
Baca Juga: Pura-pura Minta Teh Manis, Guru SD Di Tapanuli Utara Ini Tega Cabuli Muridnya Dalam Kelas!
"Diantaranya dari korban, pelapor, terlapor, dan dan beberapa saksi tetangga korban. Yang mengetahui kapan pelaku berkunjung ke rumah korban," ujarnya.
Terkait penanganan kasus tersebut secara hukum, Iptu Vita menambahkan, mengingat antara korban dan pelaku masih di bawah umur.
"Kalau untuk UU perlindungan anak, kita mengedepankan tetap melakukan kepentingan yang terbaik buat anak. Jadi mereka ini kita sarankan masih tetap melanjutkan sekolahnya, selagi proses hukumnya kita tetap laksanakan," ungkapnya.
"Untuk pelakunya tidak ditahan, tapi tetap wajib lapor. Terkait kasus ini, orangtua (diminta) tetap melakukan pengawasan," sambungnya.
Lebih lanjut Iptu Vita menyampaikan, terkait kasus yang ditanganinya itu. Pihaknya menghimbau orang tua untuk tidak sepenuhnya menyerahkan kewajiban mendidik dan mengawasi anak kepada pihak sekolah saja.
Berita Terkait
-
Pura-pura Minta Teh Manis, Guru SD Di Tapanuli Utara Ini Tega Cabuli Muridnya Dalam Kelas!
-
Bejat Betul! Guru Di Lampung Ini Cabuli Muridnya Di Kelas Lalu Direkam, Tak Puas Minta Lagi
-
Warga Jember Digemparkan Penemuan Mayat Bayi di Sumur, Awalnya Tersiar Kabar Dugaan Penculikan
-
Apes! Dikira Maling, Dua Pria Babak Belur Usai Dihajar Warga, Ternyata Cuma Salah Ambil Motor
-
Jelang Ramadan dan Lebaran Ini Stok Beras Bulog Jember Masih Aman
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah