SuaraMalang.id - Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana sempat membuat geger usai santer kabar dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan merek dagang. Namun, usut punya usut hal tersebut tidaklah benar.
Mabes Polri telah meralat informasi tersebut dan mengatakan jika pria yang akrab disapa Juragan 99 itu bukanlah pihak terlapor, melainkan hanya saksi dan menemani sang istri untuk melaporkan Putera Siregar atas kasus merek dagang dan penipuan.
“Juragan 99 atau saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 lalu bukan sebagai terlapor melainkan saksi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Pemberitaan tersebut pun mendapat respon langsung dari istri Gilang, Shandy Purnamasari.
Dia mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan sebuah artikel dengan judul 'Polisi Ralat Juragan 99 Bukan Dilaporkan'. Dia pun berkomentar jika berita yang beredar adalah ngawur.
"Bersyukur anak-anak masih kecil. Berita di luar ngarang ngawur sampai diralat-ralat sendiri," tulis Shandy dalam unggahan instagram story.
Shandy juga mengatakan, banyak pengikutnya yang meminta agar Shandy melaporkan pemberitaan yang tidak benar. Namun, dia tidak ingin melakukan hal tersebut karena suatu alasan.
"Banyak yang bilang mba dilaporin aja berita nggak bener. Pers gak bisa dilaporin ke kepolisian, kita cuma bisa hak jawab. Itupun biasanya traffic berita awal lebih kenceng daripada jawaban kita," ujarnya.
Shandy juga mengungkapan, ada dua hal yang bisa ia petik dari kasus ini.
Baca Juga: Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar ke Polisi, Kasus Penipuan dan Merk Dagang
"Dari sini aku belajar, 1. Sabar, 2. Banyak mendengar daripada bicara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana penipuan, merek dan kejahatan rahasia dagang.
Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa (22/3/2022).
Ramadhan menjelaskan bahwa pelapor menduga Juragan 99 melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Kontributor : Fisca Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
Terkini
-
Pendekatan Psikososial, Menteri Agus Andrianto Makan Siang Bareng Warga Binaan LPP Malang
-
BRI Peduli Berkolaborasi dengan PPEJP, Bawa UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global
-
Rekomendasi 4 Laundry Cepat, Selesai 3 Jam di Sekitar UMM Malang
-
5 Rekomendasi Nasi Padang Enak dan Murah di Sekitar Kampus Brawijaya Malang
-
Per Juni 2025, BRI Jangkau 97.878 Penerima Manfaat Perumahan di Seluruh Indonesia