Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 22 Maret 2022 | 10:59 WIB
Ilustrasi prostitusi online di Kota Malang. [Envato elements]

"Kami bisa kenai UU ITE karena mengunggah, melakukan pemasaran. Ini akan kami dalami, tim akan bekerja sama dengan Pemkot Malang," ujar Budi.

Menjelang datangnya bulan puasa, lanjut dia, pihaknya juga akan memperkuat pelaksanaan operasi ketertiban masyarakat pada tempat-tempat hiburan, termasuk juga mengawasi peredaran minuman keras.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang menyatakan berupaya untuk memperketat pengawasan untuk mengantisipasi maraknya bisnis prostitusi daring di wilayah tersebut yang menggunakan aplikasi perpesanan oleh para PSK.

Para lurah dan camat diminta juga untuk awasi praktik bisnis prostitusi online yang gunakan salah satu aplikasi perpesanan tersebut. Selain itu, juga dikuatkan pengawasan pada sejumlah tempat yang ditengarai sebagai lokasi prostitusi.

Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online, Pelaku Jual Anak di Bawah Umur dengan Tarif hingga Rp 3 Juta

Load More