SuaraMalang.id - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2020.
Mereka semua telah tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, Kamis (18/03/2022). Penangkapan sendiri dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dari sembilan tersangka itu, dua di antaranya menjadi tersangka di dua wilayah. Keduanya adalah Nurdin dan Rinawan Herasmawanto.
Sebelumnya kedua tersangka tersebut sudah divonis di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Sidoarjo. Saat ini mereka dijerat dengan hukuman 3 tahun penjara.
Kasi Intel Jemmy Sandra menjelaskan kalau modus keduanya melakukan penarikan uang di beberapa pondok pesantren, madin, dan TPQ di Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Total keduanya melakukan penarikan kepada 2.900 ponpes, madin, dan TPQ. Keduanya menarik Rp 1 hingga 10 juta di setiap ponpes, madin atau TPQ. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 3,1 miliar.
"Tersangka ini merupakan ahlinya membuat proposal dan manipulasi SPJ. Mereka berkeliling ke pondok pesantren, madin, dan TPQ di seluruh Kota dan Kabupaten Pasuruan. Totalnya ada 2900 lebih," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (18/03/2022).
Saat ini kesembilan tersangka berada didalam jeruji besi Bangil, Kabupaten Pasuruan. Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan guna meminimalisir penghilangan atau kerusakan barang bukti.
"Kerugian negara sampai Rp 3,1 miliar. Saat ini kesembilan tersangka ditahan di rutan Bangil selama 20 hari ke depan," sambung Jemmy.
Baca Juga: Pria Pasuruan Ini Hobi Mencuri Sandal di Masjid Jamik Al-Anwar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pria Pasuruan Ini Hobi Mencuri Sandal di Masjid Jamik Al-Anwar
-
Lagi, 5 Cewek Asik Joget TikTok di Panggung Acara Pondok Pesantren di Pasuruan
-
Pemotor Tertabrak Kereta Api Logawa di Pasuruan, Terpelanting Sejauh 2 Meter
-
Klarifkasi Viral Tiga Remaja Putri Joget Pargoy di Kegiatan Madrasah Al Karim II Pasuruan
-
Maling di Pasuruan Kabur Loncat dari Motor Tabrak Tiang Listrik, Lantas Digebuki Warga
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Mau Dapat Saldo ShopeePay Rp2,5 Juta Tanpa TopUp? Intip Caranya Berikut
-
BRI Salurkan KPR FLPP, Solusi Hunian Bersubsidi Bagi Rakyat Indonesia
-
Batik Datik Sukses Buktikan UMKM Bisa Maju Bersama BRI dan BRIncubator Mendulang Cuan
-
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Dan Top Up Game Tanpa Ribet Hari Ini
-
Rezeki Nomplok di Awal Minggu, Klaim Saldo ShopeePay Gratis hingga Rp2,5 Juta Sekarang Juga!