SuaraMalang.id - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2020.
Mereka semua telah tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, Kamis (18/03/2022). Penangkapan sendiri dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dari sembilan tersangka itu, dua di antaranya menjadi tersangka di dua wilayah. Keduanya adalah Nurdin dan Rinawan Herasmawanto.
Sebelumnya kedua tersangka tersebut sudah divonis di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Sidoarjo. Saat ini mereka dijerat dengan hukuman 3 tahun penjara.
Kasi Intel Jemmy Sandra menjelaskan kalau modus keduanya melakukan penarikan uang di beberapa pondok pesantren, madin, dan TPQ di Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Total keduanya melakukan penarikan kepada 2.900 ponpes, madin, dan TPQ. Keduanya menarik Rp 1 hingga 10 juta di setiap ponpes, madin atau TPQ. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 3,1 miliar.
"Tersangka ini merupakan ahlinya membuat proposal dan manipulasi SPJ. Mereka berkeliling ke pondok pesantren, madin, dan TPQ di seluruh Kota dan Kabupaten Pasuruan. Totalnya ada 2900 lebih," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (18/03/2022).
Saat ini kesembilan tersangka berada didalam jeruji besi Bangil, Kabupaten Pasuruan. Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan guna meminimalisir penghilangan atau kerusakan barang bukti.
"Kerugian negara sampai Rp 3,1 miliar. Saat ini kesembilan tersangka ditahan di rutan Bangil selama 20 hari ke depan," sambung Jemmy.
Baca Juga: Pria Pasuruan Ini Hobi Mencuri Sandal di Masjid Jamik Al-Anwar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pria Pasuruan Ini Hobi Mencuri Sandal di Masjid Jamik Al-Anwar
-
Lagi, 5 Cewek Asik Joget TikTok di Panggung Acara Pondok Pesantren di Pasuruan
-
Pemotor Tertabrak Kereta Api Logawa di Pasuruan, Terpelanting Sejauh 2 Meter
-
Klarifkasi Viral Tiga Remaja Putri Joget Pargoy di Kegiatan Madrasah Al Karim II Pasuruan
-
Maling di Pasuruan Kabur Loncat dari Motor Tabrak Tiang Listrik, Lantas Digebuki Warga
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan