SuaraMalang.id - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2020.
Mereka semua telah tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, Kamis (18/03/2022). Penangkapan sendiri dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dari sembilan tersangka itu, dua di antaranya menjadi tersangka di dua wilayah. Keduanya adalah Nurdin dan Rinawan Herasmawanto.
Sebelumnya kedua tersangka tersebut sudah divonis di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Sidoarjo. Saat ini mereka dijerat dengan hukuman 3 tahun penjara.
Kasi Intel Jemmy Sandra menjelaskan kalau modus keduanya melakukan penarikan uang di beberapa pondok pesantren, madin, dan TPQ di Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Total keduanya melakukan penarikan kepada 2.900 ponpes, madin, dan TPQ. Keduanya menarik Rp 1 hingga 10 juta di setiap ponpes, madin atau TPQ. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 3,1 miliar.
"Tersangka ini merupakan ahlinya membuat proposal dan manipulasi SPJ. Mereka berkeliling ke pondok pesantren, madin, dan TPQ di seluruh Kota dan Kabupaten Pasuruan. Totalnya ada 2900 lebih," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (18/03/2022).
Saat ini kesembilan tersangka berada didalam jeruji besi Bangil, Kabupaten Pasuruan. Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan guna meminimalisir penghilangan atau kerusakan barang bukti.
"Kerugian negara sampai Rp 3,1 miliar. Saat ini kesembilan tersangka ditahan di rutan Bangil selama 20 hari ke depan," sambung Jemmy.
Baca Juga: Pria Pasuruan Ini Hobi Mencuri Sandal di Masjid Jamik Al-Anwar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pria Pasuruan Ini Hobi Mencuri Sandal di Masjid Jamik Al-Anwar
-
Lagi, 5 Cewek Asik Joget TikTok di Panggung Acara Pondok Pesantren di Pasuruan
-
Pemotor Tertabrak Kereta Api Logawa di Pasuruan, Terpelanting Sejauh 2 Meter
-
Klarifkasi Viral Tiga Remaja Putri Joget Pargoy di Kegiatan Madrasah Al Karim II Pasuruan
-
Maling di Pasuruan Kabur Loncat dari Motor Tabrak Tiang Listrik, Lantas Digebuki Warga
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!