SuaraMalang.id - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2020.
Mereka semua telah tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, Kamis (18/03/2022). Penangkapan sendiri dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dari sembilan tersangka itu, dua di antaranya menjadi tersangka di dua wilayah. Keduanya adalah Nurdin dan Rinawan Herasmawanto.
Sebelumnya kedua tersangka tersebut sudah divonis di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Sidoarjo. Saat ini mereka dijerat dengan hukuman 3 tahun penjara.
Kasi Intel Jemmy Sandra menjelaskan kalau modus keduanya melakukan penarikan uang di beberapa pondok pesantren, madin, dan TPQ di Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Total keduanya melakukan penarikan kepada 2.900 ponpes, madin, dan TPQ. Keduanya menarik Rp 1 hingga 10 juta di setiap ponpes, madin atau TPQ. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 3,1 miliar.
"Tersangka ini merupakan ahlinya membuat proposal dan manipulasi SPJ. Mereka berkeliling ke pondok pesantren, madin, dan TPQ di seluruh Kota dan Kabupaten Pasuruan. Totalnya ada 2900 lebih," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (18/03/2022).
Saat ini kesembilan tersangka berada didalam jeruji besi Bangil, Kabupaten Pasuruan. Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan guna meminimalisir penghilangan atau kerusakan barang bukti.
"Kerugian negara sampai Rp 3,1 miliar. Saat ini kesembilan tersangka ditahan di rutan Bangil selama 20 hari ke depan," sambung Jemmy.
Baca Juga: Pria Pasuruan Ini Hobi Mencuri Sandal di Masjid Jamik Al-Anwar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pria Pasuruan Ini Hobi Mencuri Sandal di Masjid Jamik Al-Anwar
-
Lagi, 5 Cewek Asik Joget TikTok di Panggung Acara Pondok Pesantren di Pasuruan
-
Pemotor Tertabrak Kereta Api Logawa di Pasuruan, Terpelanting Sejauh 2 Meter
-
Klarifkasi Viral Tiga Remaja Putri Joget Pargoy di Kegiatan Madrasah Al Karim II Pasuruan
-
Maling di Pasuruan Kabur Loncat dari Motor Tabrak Tiang Listrik, Lantas Digebuki Warga
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus