SuaraMalang.id - Kasus investasi bodong Quotez terus diselidiki Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Bareskrim memeriksa penyanyi Rizky Febian, anak komedian Sule, sebagai saksi terkait kasus pelanggaran UU ITE, KUHP, dan TPPU yang menjerat Doni Salmanan.
Doni Salmanan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus afiliator aplikasi trading bodong Quotex. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Dijelaskan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, salah satu publik figur yang akan dimintai keterangan terkait perkara Doni Salmanan, salah satunya Rizky Febian.
"Panggilan (pemeriksaan) hari Jumat (18/3) pukul 10.00 WIB," kata Reinhard, seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/03/2022).
Reinhard belum merinci lebih lanjut terkait pemanggilan Rizky Febrian. Namun ia membenarkan anak komedian Sule tersebut salah satu publik figur yang akan dimintai keterangan.
Keterangan diperlukan dalam penyidikan penipuan investasi aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya akan memanggil enam publik figur sebagai saksi terkait penelusuran aset dari "crazy rich" Bandung tersebut.
Keenam publik figur tersebut, berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS. Pemeriksaan dijadwalkan Jumat (18/3) dan Senin (21/3).
Selain Rizky Febian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada hari yang sama terhadap YouTuber Reza Arap yang pernah mendapat "saweran" Rp 1 miliar dari Doni Salmanan.
Berdasarkan jejak digital, Doni Salmanan pernah membeli minuman racikan Rizky Febian yang dilelang senilai Rp 400 juta pada September 2021.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun Kasus Investasi Bodong, Crazy Rich Lain Jadi Sorotan
-
Bareskrim Akan Tanyai Rizky Febian, Ada Kaitan dengan Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan?
-
Ketipu Doni Salmanan, Indra Kenz dan Semacamnya? Ngadu Aja ke Crisis Center Ini!
-
Lesti Kejora Unggah Status Sedih, Buntut Terima Amplop Tebal Doni Salmanan?
-
Hari Ini Rizky Febrian Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas
-
Masa Kerja Tak Berlaku Lagi, TPP ASN Kota Malang Kini Murni Berdasarkan Kinerja