SuaraMalang.id - Kasus pembunuhan bermotif dukun santet menggegerkan warga Dusun Larangan Barat Desa Tangungguh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan Jawa Timur ( Jatim ).
Korbannya seorang kakek berinisial N (62) warga setempat. Ia dituduh sebagai dukun santet dan telah menyantet mertua pelaku yang juga berinisial N (45). Pelaku dan korban ini masih memiliki hubungan keluarga yakni paman dan keponakan.
Seperti dijelaskan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, peristiwa pembunuhan ini terjadi beberapa waktu lalu.
Kronologisnya, awalnya mertua dan istri pelaku meninggal dalam waktu yang berdekatan. Ia menuding pamannya menyantet dua orang itu. "Ia kemudian merencanakan untuk membunuh korban dan menyiapkan sebilah kayu," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga: Kisah Pembunuhan di Bangkalan yang Dilatari Tuduhan Lakukan Santet
Korban yang keseharian mencari rumput untuk ternaknya itu tak mengetahui niat keji pelaku. Bahkan ia bersama pelaku sering bersama ke sawah dan kebun untuk mencari pakan ternak.
Sigit mengatakan, pembunuhan itu dilakukan saat keduanya sedang mencari rumput bersama. Melihat kondisi sawah sepi, ia kemudian memukul pamannya menggunakan kayu yang telah disiapkan.
"Pamannya langsung tersungkur saat dipukul di bagian belakang kepalanya," katanya menambahkan.
Tak berhenti di situ, pelaku terus memukuli korbannya hingga meninggal dunia. Usai melampiaskan emosinya, pelaku meninggalkan korban tergeletak bersama gerobak rumputnya.
"Kemudian keluarga mencari korban karena tidak pulang hingga sore. Alhasil korban ditemukan tergeletak tak bernyawa dan melaporkan kejadian tersebut pada petugas," ujarnya menabahkan.
Baca Juga: Warga Bangkalan Bunuh Paman Sendiri Karena Curigai Kirim Santet ke Mertua dan Istrinya
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Kini, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sadis! Aksi Pembunuhan di Kota Wisata Terekam CCTV, Pelaku Tusuk Leher Korban
-
Tanpa Gustavo Almeida, Persija Jakarta Hadapi Madura United FC di Bangkalan
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
'Peradilan Keluarga' Lindungi Pembunuh Berseragam? Rangkaian Kasus TNI Bunuh Warga Sipil Terungkap!
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa