SuaraMalang.id - Dua orang yang terseret dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim atas nama Mochammad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan dieksekusi Kejari Kabupaten Malang.
Kasus ini sebelumnya menggemparkan publik sebab nilai kerugiannya fantastis, yakni mencapai Rp 179 miliar. Kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya terbongkar ada praktek penyalahgunaan kredit.
Penyalahgunaan kredit ini melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yang menelan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Kredit fiktif ini dilakukan sejak 2017 sampai dengan tahun 2019. Dua orang yang dieksekusi oleh kejaksaan tersebut masing-masing diganjar hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini seperti disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono. "Kami sudah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana atas kasus kredit fiktif Bank Jatim," kata Agus seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (10/3/2022).
Agus menjelaskan, eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50 Pid.Sus-TPK/2021/PT Sby Jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby.
"Jadi dua terpidana itu adalah Mochamad Ridho Yunianto, mantan pimpinan cabang Bank Jatim Kepanjen dan Edhowin Farisca Riawan sebagai penyedia kredit Bank Jatim Kepanjen. Ini adalah rentetan kasus yang sebelumnya ramai," beber Agus.
Hasil dari penyidikan Kejati Jatim, dua terpidana yang telah dieksekusi adalah akhir dari kasus untuk terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan. Namun untuk tersangka lain, Agus menyebut masih dalam proses kasasi.
"Untuk Dwi Budianto dan Andi Pramono selaku debitur Bank Jatim Kepanjen masih proses kasasi," ucap Agus.
Baca Juga: Mantan Petinggi Bank Syariah Mandiri Ditangkap Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp 27 Miliar
Sedangkan dua tersangka lain saat ini masih dalam proses banding. “Keduanya masih dalam proses banding, karena keberatan atas putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya," ujarnya.
"Mereka kan mintanya hukuman seringan-ringannya, tapi masyarakat minta hukuman seberat-beratnya. Dan saat ini masih menjalani proses hukum tersebut untuk mencari keadilan yang ideal," kata Agus menambahkan.
Agus menjelaskan untuk keempat orang sisanya akan dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap. Atas kasus tersebut, dua terpidana yang telah dieksekusi dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Terpidana Mochamad Ridho Yunianto juga di denda sebesar Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1.022.066.472,17.
Sementara terpidana Edhowin Farisca Riawan denda sebesar Rp 250.000.000 subs 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 3.483.104.847,60.
Berita Terkait
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
-
CEK FAKTA: Benarkah Undian Berhadiah Bank Jatim Daftar Lewat Tautan?
-
BJTM Catatkan Aset Rp 118 Triliun Sepanjang 2024
-
Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, KPK Sita Uang Rp 11,7 M dari Tersangka Simpatisan Parpol
-
Soal Dugaan Kredit Fiktif Rp569 Miliar, Bank Jatim Hormati Proses Hukum
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa