Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 10 Maret 2022 | 12:37 WIB
Pantai Papuma Jember Jawa Timur. [Foto: Suarajatimpost]

SuaraMalang.id - Warga Kabupaten Jember, Jawa Timur menggugat Perhutani soal pengelolaan obyek wisata Pantai Pasir Putih Malikan atau Pantai Papuma.

Gugatan yang dimaksud, yakni pemberlakuan harga tiket masuk ke lokasi wisata Papuma, pengunjung diharuskan membeli tiket seharga Rp 25 ribu per orang. Selain itu masih ada tiket lain untuk kendaraan, tiket masuk Gua Lowo, Puncak Siti Tinggil, vila, dan berkemah.

“Tiket tidak boleh diberlakukan, karena berdasarkan peraturan presiden dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sempadan pantai digunakan untuk akses publik. Makna yuridisnya, sempadan pantai tidak boleh dikomersialkan. Kami gugat agar tiketnya dihapuskan,” kata penggugat, Agus Mashudi mengutip dari Beritajatim.com, Kamis (10/3/2022).

“Bagaimana dengan pemerintah daerah? Berdasarkan peraturan presiden tahun 2016, pemda wajib menentukan garis sempadan pantai, salah satunya di Papuma tersebut. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW, wilayah sempadan pantai mulai dari Kecamatan Tempurejo sampai perbatasan Lumajang menjadi otoritas Pemkab Jember,” urai Agus.

Baca Juga: Jembatan Desa di Jember Putus Diterjang Banjir, Sebanyak 37 KK Terisolasi dari Luar

DPRD Jember, menurutnya, wajib membuat peraturan daerah (perda) tentang sempadan pantai.

“Sampai saat ini perda belum dibuat. Oleh sebab itu DPRD menjadi turut tergugat. Mereka tidak membuat perda sesuai Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Garis Sempadan Pantai,” katanya.

Sidang perkara gugatan pengelolaan pantai Papuma itu telah memasuki tahap pembuktian dokumen dan surat-surat dari penggugat.

“Tujuan gugatan ini, saya mengawal aspek kepentingan masyarakat dan Pemkab Jember dalam mengawal optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini, selain tidak optimal dalam memberikan kontribusi, Perhutani tidak optimal meningkatkan perekonomian dan usaha-usaha produktif masyarakat setempat,” kata Agus.

Didik Muzanni, pengacara penggugat mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan setelah pihaknya menemukan selembar surat.

Baca Juga: Alasan Polisi Masih Belum Menahan Kades Bangsalsari Jember Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal

“Ternyata, ada perjanjian kerjasama operasional antara Perhutani, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alama dan Ekosistem, dan Direktorat Jenderal Pariwisata. Ini perjanjian segitiga sejak 2015 sampai 2017,” katanya.

“Setelah 2017, kami tidak tahu. Kekosongan sampai saat ini menjadi ruang pertanyaan buat kami, sehingga itu menjadi pondasi hak pengelolaan Perhutani, yang awalnya dilandasi perjanjian segitiga itu dengan membentuk unit bisnis baru bernama Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Perhutani Regional Jawa Timur,” kata Didik.

Sementara, Manajer Pengelolaan Destinasi dan Pemasaran Kesatuan Bisnis Mandiri Ekowisata Perhutani Jatim Tuti Yoppipunu mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur.

“Kami ikuti saja proses hukumnya. Itu ditangani tim legal dari Perhutani,” katanya.

Load More