SuaraMalang.id - Sejumlah empat pegawai Pemerintah Kabupaten Probolinggo dimintai keterangan penyidik KPK di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (8/3/2022). Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
"Dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka PTS dan kawan-kawan yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti diberitakan Antara, Selasa.
Empat saksi, yakni Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Juwono Praetijo Utomo, dan Kasubag Perencanaan PUPR Kabupaten Probolinggo Nanang Wijanarko.
Kemudian Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Jurianto, PNS pada Kecamatan Tegal Siwalan Leisa Citrapurnama.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yaitu mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
KPK juga telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.
Adapun aset-aset yang telah disita adalah, pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.
Baca Juga: Tanah Longsor Menerjang Dua Warung di Probolinggo
Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut. Dua tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir