SuaraMalang.id - Insiden pencopotan papan nama Muhammadiyah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi berbuntut panjang. Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur telah melaporkan 10 orang yang diduga terlibat dalam perusakan papan nama tersebut ke Polda Jatim, Senin (7/3/2022) kemarin.
Total 10 orang terlapor rinciannya berinisial RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.
Ketua tim advokat dan penasehat hukum PWM Muhammadiyah Jatim, Masbuhin menjelaskan, asal muasal perwakafan tanah yang telah dibangun masjid tersebut. Pada tahun 1946 KH. Yasin (Wakif) telah mewakafkan tanahnya yang terletak di Dusun Telogosaru (sekarang Dusun Krajan) Desa Tampo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, seluas 2.500 meter persegi kepada H Bakri (Nadzir) yang merupakan menantunya sendiri sekaligus salah satu tokoh Muhammadiyah.
Selanjutnya H Bakri sebagai penerima wakaf membangun sebuah masjid di lokasi tersebut, kemudian masjid tersebut dikenal sebagai Masjid Mbah Bakri atau Masjid Muhammadiyah.
Selanjutnya, ide pengembangan terus diimplementasikan, hingga di tahun 1970-an, H Bakri membuka sekolah dasar, yakni SD Muhammadiyah 4 Tampo.
Berjalan beberapa tahun, sekolah tersebut mengalami pasang surut, hingga tidak aktif lagi sekitar tahun 1980-an, segenap pengelolanya kemudian dipindahkan ke wilayah Cluring.
Di tahun 1980 hingga 1990, gedung bekas SD Muhammadiyah 4 Tampo dimanfaatkan untuk Pendidikan Guru Agama (PGA). 8 tahun beroperasi, PGA ini ditutup dikarenakan kebijakan pemerintah.
"Sejak didirikan masjid dan lembaga pendidikan diatas tanah wakaf milik Muhammadiyah, tidak pernah terjadi masalah dengan masyarakat sekitar. Bahkan masyarakat banyak yang memanfaatkannya untuk tempat ibadah dan kegiatan pendidikan mereka," kata Masbuhin.
Usai penutupan PGA, selang 2 tahun, H Bakri mewarisi sepenuhnya kepada Ir Ahmad Djamil yang juga menantu H Bakri. Ir Ahmad Djamil juga menjabat sebagai Ketua Ranting Muhammadiyah Tampo. Hal ini dibuktikan dengan surat kuasa tertanggal 12 Maret 1992 M / 7 Ramadhan 1412 H.
Baca Juga: Plang Muhammadiyah di Banyuwangi Dirobohkan dengan Alasan Kondusifitas, Warganet: Wah Gak Benar Ini
Berdasarkan hal itu, kemudian KUA Cluring menerbitkan Akta Ikrar Wakaf Pengganti pada tanggal 15 Jul 1992. Pada pon III, disebutkan Ir Ahmad Djamil yang mengurus tanah wakaf dimaksud.
Berita Terkait
-
Salawat Sambil Joget Jadi Polemik, Ini Kata Muhammadiyah: Kekhusyukan atau Pelanggaran?
-
Kampus Muhammadiyah Dilarang 'Obral' Gelar Profesor Kehormatan, Abdul Mu'ti Ungkap Alasannya
-
Benarkah Muhammadiyah Pelopor Modernisasi Halal Bihalal di Indonesia? Ini Faktanya
-
Adab Sambut Salat Idul Fitri, Berhias hingga Pakai Wangi-wangian
-
Film Horor 'Pembantaian Dukun Santet' Diangkat dari Thread Viral, Ini Ceritanya!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa