Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 01 Maret 2022 | 23:45 WIB
Ilustrasi KPK periksa wakil ketua DPRD Tulungagung terkait dugaan kasus suap. [kpk.go.id]

SuaraMalang.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim penuhi panggilan penyidik KPK di Mapolres Tulungagung, Selasa (1/3/2022). Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Selain Adib Makarim, ada empat orang saksi lainnya yang dipanggil KPK.

Keempat orang saksi, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, pensiunan PNS atau mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno, pensiunan PNS atau mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sukarji, dan Sony Sandra dari pihak swasta.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan Pemkab Tulungagung. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti diberitaka Antara, Selasa.

Baca Juga: Cuma 3 Menit Jadi Bupati, Syahri Mulyo Tolak Foto Bareng Wakil

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

KPK memastikan akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan kasus itu dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses tersebut berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Baca Juga: Dinonaktifkan, Syahri Mulyo Tak Dapat Honor Bupati Tulungagung

Load More