SuaraMalang.id - Sejumlah 16 orang terkonfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jember. Tujuh orang diantaranya masih menjalani isolasi mandiri.
Juru bicara Humas PN Jember Sigit Triatmojo mengatakan bahwa 16 orang yang terpapar Virus Corona itu terdiri pegawai pengadilan dan mahasiswa yang sedang magang.
"Awalnya tiga orang yang positif, kemudian kami lakukan tes cepat antigen secara massal terhadap karyawan, hakim, panitera, termasuk siswa dan mahasiswa magang, serta ada yang tes cepat mandiri, yang hasilnya sebanyak 16 pegawai dan mahasiswa magang positif COVID-19," katanya seperti diberitakan Antara.
Ia mengatakan bahwa sembilan orang yang terserang COVID-19 saat ini sudah sembuh dan tujuh orang lainnya masih menjalani isolasi mandiri di rumah.
Menurut ia, pengadilan tetap menyediakan pelayanan bagi masyarakat tetapi membatasi waktu pelayanan.
"Pelayanan tetap dilakukan secara terbatas dengan dibatasi jumlah pegawai yang masuk dan jam layanan di PN Jember, serta kami tingkatkan lagi disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Jember Gigih Priambodo mengatakan, seluruh ruangan di PN Jember disemprot disinfektan pada Sabtu.
"Hari ini kami lakukan sterilisasi dengan menyemprot seluruh ruangan di PN Jember untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata dia.
"Lima personel PMI Jember melakukan penyemprotan di pengadilan dengan membawa dua jenis disinfektan, yakni cairan disinfektan sebanyak 300 liter dan eco enzyme sebanyak 28 liter," ia menambahkan.
Menurut ia, disinfeksi dilakukan mulai dari halaman kantor pengadilan hingga seluruh ruangan pengadilan.
"Selain ruang staf dan ruang pelayanan, penyemprotan juga dilakukan di ruang persidangan meskipun saat ini pengadilan memberlakukan sidang secara daring sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.
Kepala Subbagian Umum dan Keuangan PN Jember Rini Widiastuti mengatakan bahwa penyemprotan disinfektan dilakukan pada hari libur agar sterilisasi bisa dilakukan di seluruh ruangan pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
-
Gegabah Blokir Rekening, Masyarakat Panik: Duit Saya Enggak Bisa Diakses
-
Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
-
BREAKING NEWS! Duel Persija Jakarta vs Persib Dilarang Pakai JIS, Ini Penyebabnya
-
Riduan Naik Jadi Dirut Bank Mandiri, Intip Rekam Jejaknya
Terkini
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, Simak Tips BRI untuk Layanan Perbankan yang Aman
-
Dara Farm: Tanpa KUR BRI, Saya Mungkin Tidak Bisa Memulai Usaha
-
BRI Cetak Aiko Maju, UMKM Tangguh Pemasok Bahan Utama Program MBG di Kepulauan Siau
-
Cara Klaim Kompensasi Tiket KA Akibat Argo Bromo Anggrek Anjlok
-
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Ini Daftar Kereta Api Terdampak Yang Dibatalkan