Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 25 Februari 2022 | 13:34 WIB
WNA Palestina di Rudenim Pasuruan [Foto: Beritajatim]

Terkait motif yang dilakukan Moin, Jaya mengaku masih belum melakukan pendalaman. Namun, Jaya menduga bahwa Moin menghindari upaya pendeportasian yang akan dilakukan pihaknya.

Deportasi dilakukan karena Moin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebelumnya, Moin menjalani pemidanaan dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba.

Saat berkomunikasi di selnya, Moin mengaku sudah 12 tahun berada di Indonesia. "Dia aktif dalam komunitas masyarakat di daerah Sentiong dan Tanah Tinggi," katanya menegaskan.

Baca Juga: Baim Wong Kirim Paket dan Hadiah untuk Anak-Anak di Palestina

Load More