SuaraMalang.id - Alim (60), warga Dusun Kedung suko Desa Bangsalsari Kabupaten Jember Jawa Timur ( Jatim ) tak bisa berkutik saat digelandang ke kantor polisi.
Sebelum dibekuk polisi, Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penggelapan. Alim meminjam motor Erik Winarno (32) tapi tak kunjung dibalikin selama 2 tahun.
Korban merupakan warga Dusun Curahcabe Desa Gambirono Bangsalsari. Selama dua tahun itu, Alim kabur dari rumah. Ia tidak ada saat dicari-cari oleh korbannya tersebut.
Atas perbuatannya itu, Alim dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolsek Bangsalsari AKP Ali Setiono.
Ia mengatakan peristiwa ini terjadi pada 7 Desember 2019 silam, saat itu pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Scoopy Nopol P 4694 GO milik korban. Namun beberapa waktu lamanya sepeda tersebut tak kunjung dikembalikan.
Sehingga pada 21 Desember 2021, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Bangsalsari.
"Hampir 2 tahun sepeda dipinjam pelaku, dan baru dilaporkan Desember tahun kemarin, pelaku sendiri sempat menghilang alias DPO, dan sampai akhirnya pada Sabtu kemarin, pelaku berhasil kami bekuk," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Rabu (23/02/2022).
Akibat dari perbuatan yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta rupiah, sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban beserta STNKnya.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Bangsalsari, dan kami jerat dengan pasal 278 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan, ancamannya maksimal 4 tahun penjara," katanya menegaskan.
Baca Juga: Ibu-ibu Kepung Sanggar Senam, Geruduk Perempuan Gegara Tunggakan Arisan Online Ratusan Juta
Berita Terkait
-
Ibu-ibu Kepung Sanggar Senam, Geruduk Perempuan Gegara Tunggakan Arisan Online Ratusan Juta
-
Bak Pemilu, Sekarang Beli Minyak Goreng di Jember Jarinya Harus Celup Tinta
-
Pemkab dan DPRD Jember Digugat Kasus Hutang Proyek Wastafel Oleh Para Rekanan Zaman Bupati Faida
-
Ritual Pantai Payangan dan Sikap MUI Jember
-
Heboh Kabar Mahasiswi Hilang, Begini Penjelasan Politeknik Jember
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi