SuaraMalang.id - Alim (60), warga Dusun Kedung suko Desa Bangsalsari Kabupaten Jember Jawa Timur ( Jatim ) tak bisa berkutik saat digelandang ke kantor polisi.
Sebelum dibekuk polisi, Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penggelapan. Alim meminjam motor Erik Winarno (32) tapi tak kunjung dibalikin selama 2 tahun.
Korban merupakan warga Dusun Curahcabe Desa Gambirono Bangsalsari. Selama dua tahun itu, Alim kabur dari rumah. Ia tidak ada saat dicari-cari oleh korbannya tersebut.
Atas perbuatannya itu, Alim dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolsek Bangsalsari AKP Ali Setiono.
Ia mengatakan peristiwa ini terjadi pada 7 Desember 2019 silam, saat itu pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Scoopy Nopol P 4694 GO milik korban. Namun beberapa waktu lamanya sepeda tersebut tak kunjung dikembalikan.
Sehingga pada 21 Desember 2021, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Bangsalsari.
"Hampir 2 tahun sepeda dipinjam pelaku, dan baru dilaporkan Desember tahun kemarin, pelaku sendiri sempat menghilang alias DPO, dan sampai akhirnya pada Sabtu kemarin, pelaku berhasil kami bekuk," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Rabu (23/02/2022).
Akibat dari perbuatan yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta rupiah, sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban beserta STNKnya.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Bangsalsari, dan kami jerat dengan pasal 278 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan, ancamannya maksimal 4 tahun penjara," katanya menegaskan.
Baca Juga: Ibu-ibu Kepung Sanggar Senam, Geruduk Perempuan Gegara Tunggakan Arisan Online Ratusan Juta
Berita Terkait
-
Ibu-ibu Kepung Sanggar Senam, Geruduk Perempuan Gegara Tunggakan Arisan Online Ratusan Juta
-
Bak Pemilu, Sekarang Beli Minyak Goreng di Jember Jarinya Harus Celup Tinta
-
Pemkab dan DPRD Jember Digugat Kasus Hutang Proyek Wastafel Oleh Para Rekanan Zaman Bupati Faida
-
Ritual Pantai Payangan dan Sikap MUI Jember
-
Heboh Kabar Mahasiswi Hilang, Begini Penjelasan Politeknik Jember
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan
-
Rekayasa Lalu Lintas Malang Saat Libur Nataru 2026, Jalur Wisata Perhatian Utama
-
Malang Sambut Tahun 2026 dengan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Tahun Baru Kembang Api!
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Program MBG Dorong Lapangan Kerja, Warga Lumajang Rasakan Manfaat Nyata