SuaraMalang.id - Sebanyak 1.500 perusahaan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur belum mengikutsertakan karyawannya pada program perlindungan tenaga kerja.
Hal itu diungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Pamekasan, Jawa Timur, Dwi Bhakti Indra Fitriawan.
"Jumlah total perusahaan yang ada di Pamekasan sesuai dengan data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu di Pamekasan 2.000 perusahaan, tetapi yang mendaftarkan karyawannya kepada kami di BPJamsostek Pamekasan hingga saat ini baru 500 perusahaan," kata Indra di Pamekasan seperti diberitakan Antara, Rabu (16/2/2022).
BPJamsostek, kata dia, telah menyampaikan sosialisasi agar perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya itu hendaknya segera mendaftar. Selain karena memang telah menjadi ketentuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, juga akan meringankan pemilik perusahaan apabila terjadi kecelakaan kerja.
"Kalau perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek, maka jika terjadi kecelakaan kerja, yang bertanggung jawab penuh adalah perusahaan," katanya.
Namun, jika perusahaan mengikutsertakan karwannya sebagai peserta BPJamsostek, maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Pamekasan Dwi Bhakti Indra Fitriawan lebih lanjut menjelaskan, total peserta BPJamsostek di Kabupaten Pamekasan hingga saat ini sebanyak 29.718 orang, terdiri dari pekerja penerima upah sebanyak 19.550 orang, bukan penerima upah (BPU) sebanyak 3.816 orang, dan pekerja pada bidang jasa konstruksi (Jakon) sebanyak 3.352 orang.
"Dari total 29.718 orang ini yang didaftarkan oleh perusahaan yang berjumlah 500 perusahaan yang menjadi peserta BPJamsostek tersebut, sebanyak 25.902 orang, karena sebanyak 3.816 sisnya merupakan peserta mandiri," katanya, menjelaskan.
Menurut Indra ada empat program perlindungan yang diberikan BPJamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan program Jaminan Pensiun (JP).
Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!
"Perusahaan minimal mengikutsertakan karyawannya pada dua program, yakni JKK dan JKM," katanya, menjelaskan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
-
Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan
-
Viral Curhat Ibu Lahiran Protes Perlak Beli Sendiri, Ini Barang yang Wajib Disiapkan saat Bersalin
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Kode Cashback DANA untuk Bayar BPJS
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa