SuaraMalang.id - Taksi online di Malang, Jawa Timur jadi sasaran komplotan begal. Sopir disekap lalu ditinggal di jalanan yang sepi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan, kronologi pembegalan itu terjadi pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 23.12 WIB. Korban adalah sopir taksi online. Sedangkan pelaku begal ada tiga orang, satu diantaranya diketahui residivis yang baru keluar penjara empat bulan lalu.
Modus begal, lanjut dia, korban menerima orderan di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu.
“Korban bertemu dengan tiga pelaku di tepi jalan. Tiga orang itu naik ke mobil untuk diantar ke Jalan Dewi Sartika Kota Batu sesuai orderan aplikasi,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (16/2/2022).
Namun, setelah sampai di Jalan Dewi Sartika, ketiga pelaku tidak segera turun dari mobil, malah meminta di antarkan ke rumah pamannya di daerah Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
“Korban setuju untuk mengantarkan ke Wilayah Selorejo Kecamatan Dau dengan petunjuk arahan pelaku dikarenakan korban tidak tahu jalan,” urainya.
“Pada saat di perjalanan di sekitar Jalan Desa Petungsewu Kecamatan Dau, korban dipegang bahunya dan ditarik oleh pelaku yang duduk di bangku bagian belakang sambil mengancam akan membacok, ” lanjutnya.
Kendati sempat memberontak, korban menepikan kendaraannya di tepi jalan dengan kondisi mesin mobil hidup dan keluar dari mobil. Hingga ke tiga pelaku membawa kabur kendaraan milik korban.
Ketiga pelaku itu, yakni Ibet Bulan Santoso diduga otak pelaku yang merupakan residivis, dan Agung Prasetiyo berperan sebagai penunjuk Jalan untuk mencari jalan yang sepi, serta Muhamad Arif Hidayat membungkam korban dengan lakban.
Baca Juga: 5 Pelaku Begal Anggota Brimob di Bekasi Berhasil Ditangkap, Masih Berusia Belasan Tahun
Donny mengatakan tim gabungan Opsnal Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau melakukan penyelidikan terkait laporan itu, hingga menangkap ketiga pelaku di wilayah Kecamatan Wagir.
“Saat kami tangkap tiga pelaku ada di rumah temannya di Desa Pandanlandung tengah melakukan pesta sabu di dalam rumah itu,” tegasnya.
“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka yakni uang tunai sebesar Rp. 4.570.000, 2 buah handphone, 1 poket narkoba jenis sabu, satu buah celurit, dan sejumlah barang bukti lain, ” sambungnya.
Akibat perbuatannya, ketiga orang tersangka itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Karena saat dirangkap ditemukan narkoba maka kami juga terapkan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ketiga orang ini pemakai, ” pungkas Donny.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, BGN Tanggung Jawab Penuh!