SuaraMalang.id - Taksi online di Malang, Jawa Timur jadi sasaran komplotan begal. Sopir disekap lalu ditinggal di jalanan yang sepi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan, kronologi pembegalan itu terjadi pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 23.12 WIB. Korban adalah sopir taksi online. Sedangkan pelaku begal ada tiga orang, satu diantaranya diketahui residivis yang baru keluar penjara empat bulan lalu.
Modus begal, lanjut dia, korban menerima orderan di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu.
“Korban bertemu dengan tiga pelaku di tepi jalan. Tiga orang itu naik ke mobil untuk diantar ke Jalan Dewi Sartika Kota Batu sesuai orderan aplikasi,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (16/2/2022).
Namun, setelah sampai di Jalan Dewi Sartika, ketiga pelaku tidak segera turun dari mobil, malah meminta di antarkan ke rumah pamannya di daerah Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
“Korban setuju untuk mengantarkan ke Wilayah Selorejo Kecamatan Dau dengan petunjuk arahan pelaku dikarenakan korban tidak tahu jalan,” urainya.
“Pada saat di perjalanan di sekitar Jalan Desa Petungsewu Kecamatan Dau, korban dipegang bahunya dan ditarik oleh pelaku yang duduk di bangku bagian belakang sambil mengancam akan membacok, ” lanjutnya.
Kendati sempat memberontak, korban menepikan kendaraannya di tepi jalan dengan kondisi mesin mobil hidup dan keluar dari mobil. Hingga ke tiga pelaku membawa kabur kendaraan milik korban.
Ketiga pelaku itu, yakni Ibet Bulan Santoso diduga otak pelaku yang merupakan residivis, dan Agung Prasetiyo berperan sebagai penunjuk Jalan untuk mencari jalan yang sepi, serta Muhamad Arif Hidayat membungkam korban dengan lakban.
Baca Juga: 5 Pelaku Begal Anggota Brimob di Bekasi Berhasil Ditangkap, Masih Berusia Belasan Tahun
Donny mengatakan tim gabungan Opsnal Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau melakukan penyelidikan terkait laporan itu, hingga menangkap ketiga pelaku di wilayah Kecamatan Wagir.
“Saat kami tangkap tiga pelaku ada di rumah temannya di Desa Pandanlandung tengah melakukan pesta sabu di dalam rumah itu,” tegasnya.
“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka yakni uang tunai sebesar Rp. 4.570.000, 2 buah handphone, 1 poket narkoba jenis sabu, satu buah celurit, dan sejumlah barang bukti lain, ” sambungnya.
Akibat perbuatannya, ketiga orang tersangka itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Karena saat dirangkap ditemukan narkoba maka kami juga terapkan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ketiga orang ini pemakai, ” pungkas Donny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
CEK FAKTA: Jokowi Akui Dapat Uang Korupsi Haji, Benarkah?
-
Wisatawan Asal Malang Hilang Terseret Ombak di Pantai Sine, Aksi Penyelamatan Berujung Pencarian
-
CEK FAKTA: Viral Link Pendaftaran CPNS Kementerian Pertanian 2026, Benarkah?
-
Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU di Malang Dipadati 105 Ribu Jamaah
-
CEK FAKTA: Pesawat AS Dibajak saat Badai Salju, Benarkah NATO Murka?