SuaraMalang.id - Taksi online di Malang, Jawa Timur jadi sasaran komplotan begal. Sopir disekap lalu ditinggal di jalanan yang sepi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan, kronologi pembegalan itu terjadi pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 23.12 WIB. Korban adalah sopir taksi online. Sedangkan pelaku begal ada tiga orang, satu diantaranya diketahui residivis yang baru keluar penjara empat bulan lalu.
Modus begal, lanjut dia, korban menerima orderan di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu.
“Korban bertemu dengan tiga pelaku di tepi jalan. Tiga orang itu naik ke mobil untuk diantar ke Jalan Dewi Sartika Kota Batu sesuai orderan aplikasi,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (16/2/2022).
Namun, setelah sampai di Jalan Dewi Sartika, ketiga pelaku tidak segera turun dari mobil, malah meminta di antarkan ke rumah pamannya di daerah Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
“Korban setuju untuk mengantarkan ke Wilayah Selorejo Kecamatan Dau dengan petunjuk arahan pelaku dikarenakan korban tidak tahu jalan,” urainya.
“Pada saat di perjalanan di sekitar Jalan Desa Petungsewu Kecamatan Dau, korban dipegang bahunya dan ditarik oleh pelaku yang duduk di bangku bagian belakang sambil mengancam akan membacok, ” lanjutnya.
Kendati sempat memberontak, korban menepikan kendaraannya di tepi jalan dengan kondisi mesin mobil hidup dan keluar dari mobil. Hingga ke tiga pelaku membawa kabur kendaraan milik korban.
Ketiga pelaku itu, yakni Ibet Bulan Santoso diduga otak pelaku yang merupakan residivis, dan Agung Prasetiyo berperan sebagai penunjuk Jalan untuk mencari jalan yang sepi, serta Muhamad Arif Hidayat membungkam korban dengan lakban.
Baca Juga: 5 Pelaku Begal Anggota Brimob di Bekasi Berhasil Ditangkap, Masih Berusia Belasan Tahun
Donny mengatakan tim gabungan Opsnal Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau melakukan penyelidikan terkait laporan itu, hingga menangkap ketiga pelaku di wilayah Kecamatan Wagir.
“Saat kami tangkap tiga pelaku ada di rumah temannya di Desa Pandanlandung tengah melakukan pesta sabu di dalam rumah itu,” tegasnya.
“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka yakni uang tunai sebesar Rp. 4.570.000, 2 buah handphone, 1 poket narkoba jenis sabu, satu buah celurit, dan sejumlah barang bukti lain, ” sambungnya.
Akibat perbuatannya, ketiga orang tersangka itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Karena saat dirangkap ditemukan narkoba maka kami juga terapkan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ketiga orang ini pemakai, ” pungkas Donny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
Terkini
-
AgenBRILink BRI Tembus 67 Ribu Desa, Perluas Inklusi Keuangan
-
Biaya Studi Semesteran (BSS) Universitas Muhammadiyah Malang di Tahun 2025
-
Bocoran 20 Teka-Teki Makanan dan Minuman MPLS 2025 untuk SMP dan SMA
-
Manfaat Menggunakan Voucher Grabgifts
-
Dari Stasiun hingga Gang Legendaris: 7 Surga Bakso di Malang yang Wajib Dikunjungi