Muhammad Taufiq
Rabu, 16 Februari 2022 | 13:44 WIB
Curanmor sadis diamankan kepolisian Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]

Dalam melancarkan aksi curanmor ini, GM yang kasusnya ditangani Polresta Malang Kota mengaku mendapat keuntungan Rp 800 ribu jika berhasil menjual satu sepeda motor.

"Mereka mendapat Rp 800 ribu sekali jual barang curian," katanya sambil menegaskan kalau GM terancam hukuman sembilan sampai 10 tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951," katanya menegaskan.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More