Dua obyek rumah ini telah dilelang melalui website lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 15 Desember 2021. Tetapi kemudian dua dokter di Malang Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto menuding ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Bahkan sempat viral di media sosial.
Lardi mengatakan, atas kegaduhan ini pihaknya dalam waktu dekat bakal melaporkan kedua orang itu ke polisi. Sebab, kliennya merasa dirugikan dengan postingan yang viral itu. Ada beberapa pasal yang akan dilaporkan mulai dari Undang-undang ITE, fitnah dan pencemaran nama baik.
“Upaya hukum kami laksanakan tidak dalam waktu yang lama lagi. Kami menunggu karena klien kami baik keluarga dan ahli waris telah diserang secara hukum, maka kami akan melakukan tindakan secepat mungkin. Yang memungkinkan laporan ITE, fitnah dan terendah pencemaran nama baik. Tapi kami akan segera melaksanakan eksien supaya perkara ini gamblang di masyarakat,” ujar Lardi.
Lardi mengatakan bahwa kasus mafia tanah yang menghebohkan Indonesia ini harus segera dituntaskan. Karena dalam unggahan video itu Gina Gratiana mengaku sebagai korban mafia tanah juga menulis surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo. Menurut Lardi hal itu merupakan pelanggaran kepada seorang kepala negara karena telah membuat postingan bohong.
Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah di Kota Malang Viral, Polisi Pastikan Murni Sengketa Harta Gono Gini
“Jadi apa yang disampaikan Gina adalah pelintiran dari fakta hukum. Kemudian disebarkan di medsos supaya masyarakat luas terkecoh dengan pemberitaan pemberitaan yang ada. Jadi nanti pada saat ada sertifikat baru, maka BPN hanya butuh risalah lelang dari KPKNL untuk menggantikan sertifikat tadi dengan mencoret buku tanah yang ada di kantor pertanahan. Kasus yang menghebohkan Indonesia ini perlu diluruskan,” tutur Lardi.
Sebelumnya ramai di media sosial twitter dengan nama pemilik akun @VettyVutty. Dia mengungkapkan peristiwa Kedua orang ini mengaku tidak pernah merasa memiliki utang piutang dan sertifikat asli kepemilikan atas tiga rumah tersebut masih aman tersimpan rapi di rumah.
“Yang saya tahu, Jika seorang pegang kertas yang bernama sertifikat atas namanya sendiri, maka seorang itu punya hukum yang kuat atas apa yang dimiliknya yang tercantum pada sertifakat tersebut. Benarkan pemahaman saya ini @atr_bpn? silahkan ditanggapi,” tulis akun @VettyVutty, pada Kamis (03/02/2022).
Berita Terkait
-
dr Richard Lee Kena Sentil usai Tawarkan Oplas Payudara dengan Metode Baru: Jangan Bohongi Pasien
-
Putusan Cerai Dokter Terduga Pelecehan Pasien Bocor, Apa Isinya?
-
Tawas Ampuh untuk Menghilangkan Bau Badan? Ini Penjelasan Dokter Tirta
-
6 Fakta Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Kini Dinonaktifkan dari RS
-
Minum Teh Setelah Makan Bahaya bagi Tubuh? Ini Penjelasan Dokter
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Inovasi dan Tradisi: Sinergi BRI dan Pengusaha Batik Tulis
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling