Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 13 Februari 2022 | 22:12 WIB
Ilustrasi dugaan mafia tanah di Kota Malang. [Pixabay]

Dua obyek rumah ini telah dilelang melalui website lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 15 Desember 2021. Tetapi kemudian dua dokter di Malang Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto menuding ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Bahkan sempat viral di media sosial.

Lardi mengatakan, atas kegaduhan ini pihaknya dalam waktu dekat bakal melaporkan kedua orang itu ke polisi. Sebab, kliennya merasa dirugikan dengan postingan yang viral itu. Ada beberapa pasal yang akan dilaporkan mulai dari Undang-undang ITE, fitnah dan pencemaran nama baik.

“Upaya hukum kami laksanakan tidak dalam waktu yang lama lagi. Kami menunggu karena klien kami baik keluarga dan ahli waris telah diserang secara hukum, maka kami akan melakukan tindakan secepat mungkin. Yang memungkinkan laporan ITE, fitnah dan terendah pencemaran nama baik. Tapi kami akan segera melaksanakan eksien supaya perkara ini gamblang di masyarakat,” ujar Lardi.

Lardi mengatakan bahwa kasus mafia tanah yang menghebohkan Indonesia ini harus segera dituntaskan. Karena dalam unggahan video itu Gina Gratiana mengaku sebagai korban mafia tanah juga menulis surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo. Menurut Lardi hal itu merupakan pelanggaran kepada seorang kepala negara karena telah membuat postingan bohong.

Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah di Kota Malang Viral, Polisi Pastikan Murni Sengketa Harta Gono Gini

“Jadi apa yang disampaikan Gina adalah pelintiran dari fakta hukum. Kemudian disebarkan di medsos supaya masyarakat luas terkecoh dengan pemberitaan pemberitaan yang ada. Jadi nanti pada saat ada sertifikat baru, maka BPN hanya butuh risalah lelang dari KPKNL untuk menggantikan sertifikat tadi dengan mencoret buku tanah yang ada di kantor pertanahan. Kasus yang menghebohkan Indonesia ini perlu diluruskan,” tutur Lardi.

Sebelumnya ramai di media sosial twitter dengan nama pemilik akun @VettyVutty. Dia mengungkapkan peristiwa  Kedua orang ini mengaku tidak pernah merasa memiliki utang piutang dan sertifikat asli kepemilikan atas tiga rumah tersebut masih aman tersimpan rapi di rumah.

“Yang saya tahu, Jika seorang pegang kertas yang bernama sertifikat atas namanya sendiri, maka seorang itu punya hukum yang kuat atas apa yang dimiliknya yang tercantum pada sertifakat tersebut. Benarkan pemahaman saya ini @atr_bpn? silahkan ditanggapi,” tulis akun @VettyVutty, pada Kamis (03/02/2022).

Load More