SuaraMalang.id - Kasus produksi pupuk dan insektisida ilegal terkuat di Kabupaten Jember Jawa Timur ( Jatim ). Kasus ini kini diselidiki kepolisian setempat.
Sarana pertanian tersebut memiliki merek dagang, namun tidak didaftarkan resmi ke pemerintah. Dijelaskan Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna, penanganan ini sekarang sudah satu pintu.
Kapolres telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember, Dinas Tanaman Pangan, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menangani kasus ini.
"Kami masih melakukan penyelidikan, memeriksa para saksi, dan mengamankan beberapa barang bukti," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Klaster Secaba TNI AD di Jember, 52 Orang Positif Covid-19
Menurut Komang, sesuai pasal 122 dan 123 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, tindakan membuat dan menjual sarana pertanian ilegal bisa dipidana.
"Kami mengharapkan kepada masyarakat yang punya usaha memproduksi pupuk, pestisida, insektisisa, untuk mengurus perizinan lebih dulu sebelum menjualnuya ke masyarakat," ujarnya.
"Penting untuk mendaftar dan menguji laboratorium. Jangan sampai ada konsumen yang menggunakannya lalu hasilnya bertolak belakang. Bukannya lebih subur, tapi malah mati," katanya menegaskan.
Komang sudah memeriksa tujuh orang, dari kelompok tani dan staf karyawan usaha tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman, apakah di dalam Jember atau di luar Jember. Ini sudah diproduksi berarti kan otomatis ada yang pesan dan beli," ujarnya.
Baca Juga: Mayat Pria yang Hilang Usai Terlempar ke Sungai Gegara Tabrak Pembatas Jembatan di Jember Ditemukan
Berita Terkait
-
Toko Sentral, Toko Roti Legendaris di Jember yang Berusia Hampir Satu Abad
-
Mahasiswa UNEJ Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus, Tinggalkan Pesan 'Selamat Tinggal'
-
Ivar Jenner Dapat Suntikan Semangat, Rombongan Keluarga Besar dari Jember Datang ke Stadion GBK
-
Stasiun Balung, Jejak Warisan Kolonial yang Pernah Ramai Kini Terbengkalai
-
Mengenal Pegon, Kendaraan Tradisional Mirip Pedati yang Ada di Ambulu Jember
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kanjuruhan Butuh Sofa dan Kasur Darurat, Demi Skor Kelayakan BRI Liga 1
-
Target Pajak Parkir Kabupaten Malang Naik Jadi Rp1,58 Miliar di 2025
-
Miris! Tekanan Ortu dan Weton Picu Lonjakan Pernikahan Dini di Malang
-
Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Guncang Desa Karangwidoro, Mantan Kasun Terlibat?
-
Bupati Malang Sanusi Serius Kembangkan Kabupaten Nila