Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Februari 2022 | 15:53 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

"Satu pelaku lainnya berhasil kabur saat oenangkapan di Ngagel. Saat ini kami masih buru doakan cepat tertangkap," kata Mirzal memungkasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.

Load More