Ilustrasi borgol. [Envato Elements]
"Satu pelaku lainnya berhasil kabur saat oenangkapan di Ngagel. Saat ini kami masih buru doakan cepat tertangkap," kata Mirzal memungkasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bawa Senpi Tiap Beraksi, Komplotan Maling di Jakbar Simpan Hasil Curian di Gudang: Ada 30 Kendaraan!
-
Kronologi Curanmor di Tangerang, Pelaku Bersenpi Incar Motor Kawasaki Ninja di Pelataran Kos
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
-
Diam-Diam Erika Carlina Sumbang Motor untuk Kakek Penjual Kerupuk Korban Curanmor di Lampung
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
Pilihan
-
ASEAN Club Championship: Dikalahkan CAHN FC, PSM Makassar Gagal ke Final
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
-
Detik-detik Persib Bandung Juara BRI Liga 1, PSSI dan PT LIB Siaga Penuh!
-
Abang Kiper Persija Jakarta Putuskan Berhenti Jadi Pemain Bola: Waktunya Tiba!
Terkini
-
Pihak Dokter AY Akhirnya Angkat Bicara Soal Dugaan Pelecehan Terhadap Pasien
-
Kinerja BRI Triwulan I 2025: Mampu Bertumbuh di Tengah Perang Tarif dan Tensi Geopolitik
-
Kisah Pilu Penjual Susu di Malang: Minta Maaf ke Pelanggan Karena Motor Hilang, Endingnya Bahagia
-
Dari Usaha Kecil ke Pasar Lebih Luas, LinkUMKM BRI Jadi Kunci Sukses
-
BRI Dorong "Bali Nature" Go Internasional, Begini Perjalanan Suksesnya