SuaraMalang.id - Senin, 31 Januari 2022, penceramah Yahya Waloni ternyata sudah dibebaskan setelah dikurung dalam tahanan selama lima bulan.
Yahya Waloni merupakan terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA Yahya Waloni. Ia dipenjara di Rumah Tahanan Neara Bareskrim Polri.
Kabar bebasnya Yahya Waloni ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan Waloni telah meninggalkan rutan sejak kemarin.
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (01/02/2022).
Penceramah Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp 50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1) lalu.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.
Jika Yahya membayar denda Rp 50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.
Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni yang Dikurung Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Hirup Udara Bebas
Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.
Berita Terkait
-
Ustaz Yahya Waloni yang Dikurung Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Hirup Udara Bebas
-
Resmi, Ustaz Yahya Waloni Bebas dari Penjara Bareskrim Polri
-
Penceramah Ustaz Yahya Waloni Bebas dari Rutan Bareskrim, Setelah Jalani Hukuman Lima Bulan Kurungan
-
Divonis Lima Bulan Penjara Terkait Ujaran Kebencian, Ustaz Yahya Waloni Resmi Bebas
-
Ustaz Yahya Waloni Akhirnya Bebas dari Penjara
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?