Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 31 Januari 2022 | 15:39 WIB
Perangkat Desa Tanggulangin Pasuruan Mencuri Laptop Bareng Residivis, Berdalih Butuh Makan. [Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Seorang perangkat Desa Tanggulangin, Kabupaten Pasuruan berinisial EH (25) ditangkap karena terbukti melakukan pencurian bersama temannya AR (26) yang berstatus residivis.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto menjelaskan, kronologis pencurian terjadi pada Senin (3/1/2022) di warung kopi milik Wajemiati (50) Desa Pogar, Bangil, Pasuruan. Korban kemudian pamit meninggalkan warkop untuk menemui anaknya. 

"Ketika pergi, korban meninggalkan laptop dan hp yang sedang dicas," ujar AKP Adhi mengutip dari Beritajatim.com, Senin (31/1/2022).

EH dan AR kemudian bersekongkol untuk mencuri laptop dan ponsel tersebut.

Baca Juga: Kotak Amal Berisi Uang Rp2 Juta Masjid di Sentolo Hilang Digondol Maling

"Kerugian korban diperkirakan sampai Rp 5 juta. Korban lalu melaporkan kasus ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Sehari kemudian, lanjut AKP Adhi, pihaknya meringkus AR (26) yang beserta barang bukti laptop saat berada di sebuah konter seluler di Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan. Tidak jauh dari penangkapan AR, polisi juga mengamankan EH (25) saat nongkrong di warung.

"Tersangka AR adalah residivis kasus pencurian di tahun 2020. Semantara EH merupakan aparat desa yang baru dilantik tahun 2021 kemarin," ungkapnya.

Keduanya dijerat berdasar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumnnya lima tahun penjara.

“Alasan mencuri katanya butuh uang buat makan,” pungkasnya.

Baca Juga: Curanmor Spesialis Rumah Kos di Medan Ditembak Polisi, Istrinya Buron

Load More