Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 23:17 WIB
Pelaku pencurian kotak amal diamankan Polsek Turen, Kabupaten Malang. [Timesindonesia.co.id]

SuaraMalang.id - AHN (26) buruh sopir truk asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diringkus Polsek Turen, Kabupaten Malang akibat kasus pencurian kotak amal.

Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi mengatakan, berawal dari laporan kasus pencurian kotak amal, pada Rabu (19/1/2022), persisnya di Musala Abdul Majid Jalan Tendean II/24, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

"Dari laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Turen melakukan pengembangan terkait kasus ini dan dengan cepat berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti dari tangan tersangka langsung," ujar Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi mengutip dari Timesindonesia.co.id, Jumat (28/1/2022).

Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, AHN telah beraksi di sejumlah tempat.

Baca Juga: Satu Siswa SMAN 8 Malang Terpapar Covid-19, Siswa Sekelas dan Guru Belajar Daring

"Tersangka sendiri masuk ke dalam Mushola atau Masjid-masjid tersebut tidak hanya sekali dua kali bahkan lebih," sambungnya.

"Tersangka mengambil uang dalam kotak amal dengan cara mencongkel atau merusak gembok kotak amal dengan menggunakan obeng dan tang yang telah disiapkan sebelumnya," ungkapnya.

Selanjutnya didapati barang bukti dari pelaku berupa uang dari kotak amal dengan jumlah mencapai Rp1.515.600, 1 buah tang, 1 buah obeng bergagang plastik warna biru, 1 buah tas warna biru dan 1 buah kasos warna putih.

Akibat perbuatannya, kata dia, pemyedik Polsek Turen menjerat pelaku pencurian kotak amal ini Undang-undang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ke 5 e jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Pemkot Malang Segera Menata Area Parkir di Kayutangan Heritage

Load More