Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:36 WIB
Sindikat pencuri sapi di Jember [SuaraJatim/Adi Permana]

Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Barang bukti mobil Daihatsu Zebra dan 7 ekor sapi telah kami amankan," katanya menegaskan.

Load More