SuaraMalang.id - Praperadian yang diajukan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, JE lantaran ditetapkan tersangka dugaan kasus kekerasan seksual oleh Polda Jatim, ditolak.
Hakim tunggal sekaligus Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting menjelaskan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.
Sehingga hakim menyatakan permohonan yang diajukan JE melalui kuasa hukumnya Niet Ontvankelijke Verklaard atau putusan NO.
"Oleh karena permohonan praperadilan itu kurang syarat formil maka hakim tidak memeriksa materi pokok perkara. Karena kejaksan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan, maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara," katanya, mengutip dari beritajatim.com, Senin (24/1/2022).
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," sambung dia.
Ia menambahkan, putusan tersebut telah berdasar berbagai pertimbangan permohonan tersangka serta saksi-saksi yang diajukan, baik dari pihak tersangka maupun pihak Polda Jatim.
Dijelaskannya, Kejati Jatim harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut. Mengingat juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas JE.
"Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara ini," tuturnya.
JE sendiri telah melayangkan gugatan kepada Kapolda Jatim karena dinilai penetapan tersangka tidak sah. Sehingga, pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangkanya karena dalam perkara tersebut bukti tidak cukup.
Baca Juga: Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI
Lanjut Ginting, Kejati Jatim mengembalikan berkara perkara ini dua kali. “Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup,” sebut Ginting mengutip dalil yang diajukan oleh pihak JE.
Berita Terkait
-
Membongkar Kekerasan Seksual di Kampus oleh Oknum Guru Besar Farmasi UGM
-
Dijebak Duit THR, Egi dkk Gilir ABG di Bekasi: Korban Teler usai Dicekoki Miras hingga Tramadol
-
Heboh Pelecehan saat Mudik, Ini Tips Buat Wanita Menghadapi Predator Seks di Transportasi Umum
-
Pelecahan Seksual Terjadi Lagi di Stasiun Tanah Abang, Pelaku di Blacklist Naik Commuter lIne
-
Sprindik Sama dengan Hasto, KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Kusnadi
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab