Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 18 Januari 2022 | 15:52 WIB
Satpol PP Kota Malang memberi peringatan dan sosialisasi ke warung yang terindikasi menjual daging anjing, Senin (17/1/2022) [Suara.com/Dokumentasi Satpol PP Kota Malang]

SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Malang melarang daging anjing untuk diperjualbelikan atau dikonsumsi di Kota Malang Jawa Timur ( Jatim ).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing yang ditetapkan 17 Januari 2022 kemarin.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pelarangan mengkonsumsi atau memperjualbelikan daging anjing ini untuk mencegah penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia dan sebaliknya atau disebut Zoonosis.

"Dan kami ngikuti undang-undang saja. Justru (SE itu dibuat) ditengarai di sini ada (peredaran daging anjing) kemarin sudah dilakukan razia oleh Satpol PP Kota Malang," ujar dia, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Seorang Siswa MAN 2 Malang Positif Covid-19, Terpapar Sejak Pekan Lalu

Namun hingga kini di Kota Malang sendiri belum ditemukan kasus warga yang terkena penyakit karena mengkonsumsi daging anjing.

"Belum-belum belum ada," ujar dia.

Sutiaji menambahkan, dari razia Satpol PP kemarin Senin (17/1/2022), ada tiga sampai empat warung di Kota Malang yang diindikasi menjual daging anjing.

"Ada-ada tapi saya lupa (titiknya). Antara tiga atau empat," kata dia.

Untuk sanksinya sendiri, sementara Sutiaji masih dalam hal peringatan saja kepada para pemilik warung serta juga sosialisasi.

Baca Juga: Mau Beli STMJ, Keluarga di Malang Ini Justru Pergoki Ayah Sama Perempuan Lain

Kedepannya Sutiaji juga akan mengatur terkait sanksi bagi warung dan juga Pedagang Kaki Lima di Kota Malang yang menjual daging anjing.

"Maiih kita kadih edaran itu. Semuanya memang kami peringatkan dulh. Ini nanti kami dudun Perwal, kan saat ini SE dulu," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More