Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 15 Januari 2022 | 21:37 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Tiga kali masuk penjara, tidak membuat Edi Santoso (44) asal Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, kapok mendekam di jeruji besi.

Terbukti, dirinya kembali tertangkap Unit Reskrim Polsek Jenggawah karena mengedarkan obat terlarang atau Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).

"Tersangka tertangkap tangan menjual atau mengedarkan Okerbaya jenis Trexyphenidyl berlogo Y," kata Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Akhmad Rinto, Sabtu (15/1/2022).

Tidak tanggung-tanggung, dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti ratusan Pil dari berbagai jenis.

Baca Juga: Bantah Telah Kantongi Daftar Nama Artis Terlibat Narkoba, Diresnarkoba Polda Metro Jaya: Itu Hanya Isu

"Kami dapat laporan dari masyarakat, jika yang bersangkutan kembali menjual Okerbaya," ucap Rinto.

Padahal, tersangka itu telah tiga kali tercatat di buku kepolisian, dan ini sudah keempat kalinya.

Sehingga, tidak kesulitan bagi Polisi untuk menangkapnya. Selain ratusan Okerbaya, sejumlah uang, Handphone dan Handbag juga diamankan Polisi.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya menegaskan.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga: 6 Komika Terjerat Narkoba: dari Coki Pardede Hingga Fico Fahriza

Load More