Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 15 Januari 2022 | 08:02 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

"Saat ditanya ibunya dia menangis dan mengakui perbuatan ayah tirinya," katanya menegaskan.

Usai kejadian itu, ibu korban melaporkan ke Polsek Genteng. Tanpa waktu lama, petugas kepolisian meringkus Angga Kharisma.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Load More