SuaraMalang.id - Kelakuan ayah tiri di Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ) ini tidak elok betul. Ia menghamili anaknya lalu memaksanya menggugurkan kandungan.
Namanya Angga Kharisma. Ia menghamili anak tirinya berinisial FA (16) di rumah. Kini Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Angga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Kepada polisi, Angga mengaku menyetubuhi anak--yang meskipun bukan darah dagingnya itu--di rumah saat kondisi sepi.
Aksi tidak pantas dilakukan seorang pria di Banyuwangi, Jawa Timur. Dia adalah Angga Kharisma seorang bapak yang tega melakukan hal tidak senonoh terhadap anak tirinya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 15 Januari 2022 untuk Wilayah Jember Bondowoso Situbondo dan Banyuwangi
"Dia menjanjikan anaknya baju baru. Perbuatan itu dilakukan di depan televisi," demikian bunyi laporan polisi yang dibenarkan Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmadji, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (14/1/2022).
Angga juga tidak hanya sekali mencabuli anak tirinya itu. Ia sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali, kurang lebih selama tiga bulan saat rumah dalam kondisi sepi.
"Di bulan Agustus oleh tersangka kandungan korban digugurkan menggunakan obat yang telah dibeli melalui online. Dengan cara menakut-nakuti dan memaksa korban agar kandungan yang sudah 3 bulan tersebut di gugurkan," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, tersangka tidak menyetubuhi korban. Itu karena sang anak menolak. Namun demikian, pelaku tetap melakukan pencabulan dengan meraba tubuh sensitif korban.
Kejadian tersebut berulang-ulang di saat rumah sepi. Terakhir pada Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira jam 15.00 WIB.
Baca Juga: Gerebek Rumah Karaoke di Banyuwangi, Polisi Dapati 2 Gadis di Bawah Umur Telanjang Joget Striptis
Naas, perbuatan bejat sang ayah terakhir diketahui langsung oleh istri yang tidak lain ibu korban. Sejak saat itu, anak gadisnya mengakui semua perbuatan bejat ayah tirinya.
"Saat ditanya ibunya dia menangis dan mengakui perbuatan ayah tirinya," katanya menegaskan.
Usai kejadian itu, ibu korban melaporkan ke Polsek Genteng. Tanpa waktu lama, petugas kepolisian meringkus Angga Kharisma.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Film Horor 'Pembantaian Dukun Santet' Diangkat dari Thread Viral, Ini Ceritanya!
-
Selain Ketupat, Ini 4 Tradisi Lebaran yang Masih Hidup di Banyuwangi
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI