Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 13 Januari 2022 | 23:03 WIB
ilustrasi pembunuhan di Jember. [Envato Elements]

"Atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku kami dijerat dengan pasal 354 ayat 2 penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 10 dan junto pasal 338 pembunuhan dengan ancaman 15 tahun," tutupnya.

Load More