SuaraMalang.id - Kisah memilukan terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Wahyu Nur Madhani (21) warga Desa Pucangan, Kecamatan Sukowono, tewas dicekik pacarnya lantaran kepergok video call dengan pria lain.
Pelaku pembunuhan yang tak lain pacar korban, Syaliem Yuda Prawira (26) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kapolsek Sukowono AKP Putu Adi Kusuma mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban, Kamis (13/1/2022).
"Pelaku mengetahui korban melakukan video call bersama selingkuhannya di dalam kamarnya. Karena ada kata-kata tidak senonoh yang dibicarakan. Kemudian Salim itu naik pitam terbakar api cemburu, lalu korban dicekik lehernya, sehingga meninggal dunia," kata AKP Putu, mengutip dari Suaraindonesia.co.id --jejaring media Suara.com, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Cekik Bidan Desa di Situbondo hingga Tewas, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
Kronologisnya, lanjut dia, berawal saat ibu korban curiga dengan kondisi rumah dengan pintu masih terkunci, sekitar pukul 15.00 WIB. Bahkan saat dipanggil, tidak ada respon dari dalam.
Kemudian masuk lewat jendela kamar korban. Betapa kagetnya saat sang ibu mengetahui putrinya tergeletak tak bernapas.
"Tak berselang lama, ayah korban menyusul ke dalam kamar yang juga masuk lewat akses jendela kamar korban," jelasnya.
Orang tua korban memutuskan untuk memanggil bidan setempat. Setelah dicek, ternyata ada memar di leher korban.
"Setelan korban dipindah ke kamar tengah, bapak korban ini punya inisiatif untuk mencari ponsel korban di dalam kamar. Nah, Ketika masuk mencari ponsel korban di dalam kamar, kemudian ketemu dengan pelaku yang sembunyi, sehingga adu jotos sebentar dengan pelaku kemudian lari," jelasnya.
Baca Juga: Suara Gaduh di Malam Sebelum Pembunuhan Wanita Paruh Baya, Pohon Tumbang Terjadi di Bekasi
Pelaku kemudian tertangkap oleh warga setempat setelah diteriaki oleh bapak korban.
"Atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku kami dijerat dengan pasal 354 ayat 2 penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 10 dan junto pasal 338 pembunuhan dengan ancaman 15 tahun," tutupnya.
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Puan Ungkap Sempat Ada Rencana Megawati Video Call dengan Prabowo saat Lebaran, Tapi Batal karena...
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama