SuaraMalang.id - Minibus berplat nopol L 1172 MW tersambar Kereta Api Logawa rute Purwokerto-Jember di perlintasan KM 91+0, Desa Bayeman, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022). Akibat peristiwa kecelakaan itu, empat orang tewas.
Pelaksana Harian Manajer Humas PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Tohari mengatakan, peristiwa mobil tertabrak KA Logawa itu terjadi pada pukul 16.30 WIB.
"Kami menerima laporan dari masinis KA Logawa bahwa telah tertemper kendaraan roda empat di palang pintu yang tidak terjaga, sehingga masinis izin untuk berhenti luar biasa guna pemeriksaan lokomotif dan rangkaian," katanya, mengutip dari Antara.
Dijelaskannya, KA Logawa melanjutkan perjalanan hingga Stasiun Probolinggo dengan kecepatan terbatas lantaran terdapat kerusakan.
Baca Juga: Truk Terguling Melintang, Jalan Lintas Lubuklinggau-Curup Putus Total
Untuk rangkaian lokomotif, lanjut dia, masih dilakukan pemeriksaan oleh kepala unit sarana di Stasiun Probolinggo dan selanjutnya kereta tersebut akan menunggu lokomotif penolong dari Depo Jember.
"Mobil yang tertemper KA Logawa masih berada di jalur rel kereta, sehingga petugas harus menderek mobil tersebut agar jalur kereta kembali bisa dilalui," tuturnya.
Tohari mengimbau pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api, terutama yang tidak terjaga.
"Kami mengimbau semua kendaraan yang akan melalui perlintasan kereta api tidak terjaga sebaiknya menoleh ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang lewat," katanya.
"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.
Baca Juga: Mobil Bak Terbuka Pengangkut Sayuran Masuk Jurang di Pangandaran, Saksi Mata: Sopir Tak Jago Nyetir
Hal tersebut juga didukung oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.
"Selain itu kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," katanya.
Berita Terkait
-
Tekan Angka Kecelakaan Saat Arus Balik, DPR Minta Rekayasa Lalu Lintas Harus Dioptimalisasi
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2025 dengan Penumpang Kereta Api Diprediksi Terjadi Besok
-
Puncak Arus Balik Angkutan Kereta Api Diproyeksikan pada 6 April
-
Sejumlah 3.872.675 Tiket Kereta Api Terjual untuk Arus Mudik dan Balik
-
Gegara WFA, KAI Klaim Kondisi Arus Balik Penumpang Kereta Api Tak Alami Kepadatan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno