Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 13 Januari 2022 | 21:30 WIB
Lokomotif KA Logawa yang berada di Stasiun Probolinggo tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Stasiun Jember setelah tertabrak mobil di palang perlintasan tidak terjaga, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Kamis (13/1/2022). [ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember]

"Selain itu kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," katanya.

Load More