SuaraMalang.id - Mantan Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi, dituntut 4 tahun penjara dalam kasus cek kosong. Ia menjalani sidang perdana sebagai terdakwa hari ini, Rabu (12/01/2022).
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat Suci dalam sidang yang digelar secara virtual itu. Suci membacakan dakwaan kepada Helmi yang dituntut dua pasal sekaligus.
Pasal pertama yakni pasal 378 KUHP terkait penipuan dan 372 KUPH terkait penggelapan. Ia juga diancam pidana dalam pasal 378 KUHP juncto 64 ayat 1 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut JPU, Helmi secara bertahap sebanyak 6 kali menyerahkan cek bilyet giro kepada Khamisa dengan total Rp 900 juta.
"Cek bilyet giro diserahkan sebagai jaminan pembayaran utang, mulai April hingga September 2015," katanya menambahkan seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Namun ternyata jumlah uang dalam rekening Helmi tidak sebanyak dengan jumlah uang yang tertera dalam cek bilyet giro.
"Dia berpesan pada Khamisa agar mengajaknya ketika mencairkan cek dan bilyet giro. Karena Helmi malu apabila Khamisa mendatangi kantor bank sendiri," katanya menambahkan.
JPU juga menyatakan jika Helmi tidak pernah menunjukkan bukti proyek yang dia janjikan pada korban. Selain itu, mantan ketua DPD PAN ini disebut tidak pernah memberi komisi sebesar 5 persen yang sudah disepakati di awal.
"Bahkan ketika ditagih tidak ada itikad baik dari terdakwa, hingga sampai pada 28 Februari 2017, korban dan anaknya mencoba membawa cek bilyet giro itu ke bank," ujarnya.
Baca Juga: Jembatan Tosari Pasuruan Nyaris Terputus Diterjang Tanah Longsor
Sesampainya di bank, cek bilyet giro yang dibawa Khamisa ditolak karena dinyatakan sudah kedaluarsa. Oleh karenanya, pengusaha tersebut menilai tidak ada upaya dari Helmi untuk membayar hutangnya.
"Dia melaporkan Helmi ke kepolisian pada 1 Maret 2017 dengan total kerugian senilai Rp 1,320 miliar," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Jembatan Tosari Pasuruan Nyaris Terputus Diterjang Tanah Longsor
-
Curah Hujan Tinggi, 4 Sungai di Pasuruan Meluap Sebabkan Jalan Pantura Macet Parah
-
Kades Pasuruan Diperiksa Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Negara
-
Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Ditahan Kasus Penipuan
-
Kasus Korupsi Cek Kosong Segera Disidang, Eks Ketua PAN Kota Pasuruan Ditahan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota