Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 12 Januari 2022 | 14:13 WIB
Rilis kasus penipuan dengan kedok penggandaan uang di Mapolresta Malang Kota, Rabu (12/1/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]


"Kemudian pelaku berhasil kami tangkap di lapangan Brawijaya Kota Malang. Kami pancing akhirnya kami berhasil tangkap pada 5 Januari 2021 kemarin," ujar dia.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan itu, AS gunakan untuk membayar utang.


"Dan indikasi untuk narkoba," imbuhnya.


AS bakal dijerat sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan selama empat tahun.

Baca Juga: Pernikahan Dini di Kota Malang Marak Gegara Bayak Gadis 'Kecelakaan' Hamil Duluan

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More