SuaraMalang.id - Pelaku penipuan modus penggadaan uang berinisial AS (42) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang diringkus polisi. Sudah dua orang yang jadi korban aksi tipu muslihatnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, dua korban tersebut tertipu karena percaya dengan kemampuan AS untuk menggandakan uang.
Dijelaskannya, AS mempraktikan bagaimana cara menggadakan uang. Ada sebuah kardus yang disiapkan. Korban melihat uang dimasukkan dan kardus ditutup. AS lalu merapal jampi-jampi. Setelah itu dibukalah kardus. Ternyata uang tersebut bertambah berlipat ganda.
"Di sebuah kardus itu dia menunjukan bahwa uang yang dimasukkan ke kardus itu bisa digandakan dan awalnya memang benar dihadapan korban uang itu bertambah," katanya, Rabu (12/1/2022).
Padahal, kata Tinton, penggadaan uang itu hanya akal-akalan AS untuk mengelabuhi korban. Sebelumnya ternyata ada beberapa lembar uang yang diselipkan di lipatan kardus.
"Jadi ini hanya trik kreatif dan dari idenya sendiri untuk mengelabuhi korban untuk percaya ke dia (AS)," kata dia.
Dalam praktik penipuannya itu, AS menggunakan uang mainan pecahan Rp 100 ribu. Sebanyak 5.000 lembar pecahan uang yang diamankan.
Tinton pun menjelaskan, aksi penipuan dilakukan di rumah kontrakan AS di Jalan Batang Alai Kecamatan Klojen pada September 2021 lalu.
"Dan setelah terkelabuhi korban langsung mentransfer (ke rekening AS) Rp 40 juta. Kedua korban itu merugi total Rp 40 juta yang laporan ke kami. Setelah mentransfer ternyata AS ini menghilang dan baru ada laporan ke kami dari korban," kata dia.
Baca Juga: Pernikahan Dini di Kota Malang Marak Gegara Bayak Gadis 'Kecelakaan' Hamil Duluan
Polisi pun sempat kesusahan untuk mencari keberadaan AS yang ternyata cukup licin. Ia meyakin korban tidak hanya dua. Maka diimbau bagi korban segera melapor.
"Kemudian pelaku berhasil kami tangkap di lapangan Brawijaya Kota Malang. Kami pancing akhirnya kami berhasil tangkap pada 5 Januari 2021 kemarin," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan itu, AS gunakan untuk membayar utang.
"Dan indikasi untuk narkoba," imbuhnya.
AS bakal dijerat sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan selama empat tahun.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU di Malang Dipadati 105 Ribu Jamaah
-
CEK FAKTA: Pesawat AS Dibajak saat Badai Salju, Benarkah NATO Murka?
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Vaksin PMK Kota Malang Disalurkan, 1.000 Dosis Fokus Tiga Kecamatan Rawan
-
7 Fakta Gus Idris Diduga Lecehkan Model Perempuan, Modus Syuting Konten Horor