SuaraMalang.id - Pelaku penipuan modus penggadaan uang berinisial AS (42) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang diringkus polisi. Sudah dua orang yang jadi korban aksi tipu muslihatnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, dua korban tersebut tertipu karena percaya dengan kemampuan AS untuk menggandakan uang.
Dijelaskannya, AS mempraktikan bagaimana cara menggadakan uang. Ada sebuah kardus yang disiapkan. Korban melihat uang dimasukkan dan kardus ditutup. AS lalu merapal jampi-jampi. Setelah itu dibukalah kardus. Ternyata uang tersebut bertambah berlipat ganda.
"Di sebuah kardus itu dia menunjukan bahwa uang yang dimasukkan ke kardus itu bisa digandakan dan awalnya memang benar dihadapan korban uang itu bertambah," katanya, Rabu (12/1/2022).
Padahal, kata Tinton, penggadaan uang itu hanya akal-akalan AS untuk mengelabuhi korban. Sebelumnya ternyata ada beberapa lembar uang yang diselipkan di lipatan kardus.
"Jadi ini hanya trik kreatif dan dari idenya sendiri untuk mengelabuhi korban untuk percaya ke dia (AS)," kata dia.
Dalam praktik penipuannya itu, AS menggunakan uang mainan pecahan Rp 100 ribu. Sebanyak 5.000 lembar pecahan uang yang diamankan.
Tinton pun menjelaskan, aksi penipuan dilakukan di rumah kontrakan AS di Jalan Batang Alai Kecamatan Klojen pada September 2021 lalu.
"Dan setelah terkelabuhi korban langsung mentransfer (ke rekening AS) Rp 40 juta. Kedua korban itu merugi total Rp 40 juta yang laporan ke kami. Setelah mentransfer ternyata AS ini menghilang dan baru ada laporan ke kami dari korban," kata dia.
Baca Juga: Pernikahan Dini di Kota Malang Marak Gegara Bayak Gadis 'Kecelakaan' Hamil Duluan
Polisi pun sempat kesusahan untuk mencari keberadaan AS yang ternyata cukup licin. Ia meyakin korban tidak hanya dua. Maka diimbau bagi korban segera melapor.
"Kemudian pelaku berhasil kami tangkap di lapangan Brawijaya Kota Malang. Kami pancing akhirnya kami berhasil tangkap pada 5 Januari 2021 kemarin," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan itu, AS gunakan untuk membayar utang.
"Dan indikasi untuk narkoba," imbuhnya.
AS bakal dijerat sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan selama empat tahun.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Jangan Asal Usap! Ini 6 Micellar Water Penyelamat Kulit Berjerawat agar Pori-Pori Tak Tersumbat
-
Anti Bau Matahari! Ini 5 Parfum Wanita 2026 yang Makin Wangi Saat Berkeringat
-
Hanya 180 Unit yang Lolos? Rencana Angkot Malang Jadi Feeder TransJatim
-
Alami Pengeroyokan di Pantai Wedi Awu, 31 Wisatawan Surabaya Malah Positif Narkoba
-
Tetap Segar Saat Olahraga: Ini 5 Rekomendasi Parfum Ringan yang Tak Bikin Pusing di Gym