SuaraMalang.id - Pelaku penipuan modus penggadaan uang berinisial AS (42) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang diringkus polisi. Sudah dua orang yang jadi korban aksi tipu muslihatnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, dua korban tersebut tertipu karena percaya dengan kemampuan AS untuk menggandakan uang.
Dijelaskannya, AS mempraktikan bagaimana cara menggadakan uang. Ada sebuah kardus yang disiapkan. Korban melihat uang dimasukkan dan kardus ditutup. AS lalu merapal jampi-jampi. Setelah itu dibukalah kardus. Ternyata uang tersebut bertambah berlipat ganda.
"Di sebuah kardus itu dia menunjukan bahwa uang yang dimasukkan ke kardus itu bisa digandakan dan awalnya memang benar dihadapan korban uang itu bertambah," katanya, Rabu (12/1/2022).
Padahal, kata Tinton, penggadaan uang itu hanya akal-akalan AS untuk mengelabuhi korban. Sebelumnya ternyata ada beberapa lembar uang yang diselipkan di lipatan kardus.
"Jadi ini hanya trik kreatif dan dari idenya sendiri untuk mengelabuhi korban untuk percaya ke dia (AS)," kata dia.
Dalam praktik penipuannya itu, AS menggunakan uang mainan pecahan Rp 100 ribu. Sebanyak 5.000 lembar pecahan uang yang diamankan.
Tinton pun menjelaskan, aksi penipuan dilakukan di rumah kontrakan AS di Jalan Batang Alai Kecamatan Klojen pada September 2021 lalu.
"Dan setelah terkelabuhi korban langsung mentransfer (ke rekening AS) Rp 40 juta. Kedua korban itu merugi total Rp 40 juta yang laporan ke kami. Setelah mentransfer ternyata AS ini menghilang dan baru ada laporan ke kami dari korban," kata dia.
Baca Juga: Pernikahan Dini di Kota Malang Marak Gegara Bayak Gadis 'Kecelakaan' Hamil Duluan
Polisi pun sempat kesusahan untuk mencari keberadaan AS yang ternyata cukup licin. Ia meyakin korban tidak hanya dua. Maka diimbau bagi korban segera melapor.
"Kemudian pelaku berhasil kami tangkap di lapangan Brawijaya Kota Malang. Kami pancing akhirnya kami berhasil tangkap pada 5 Januari 2021 kemarin," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan itu, AS gunakan untuk membayar utang.
"Dan indikasi untuk narkoba," imbuhnya.
AS bakal dijerat sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan selama empat tahun.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan