SuaraMalang.id - Pelaku penipuan modus penggadaan uang berinisial AS (42) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang diringkus polisi. Sudah dua orang yang jadi korban aksi tipu muslihatnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, dua korban tersebut tertipu karena percaya dengan kemampuan AS untuk menggandakan uang.
Dijelaskannya, AS mempraktikan bagaimana cara menggadakan uang. Ada sebuah kardus yang disiapkan. Korban melihat uang dimasukkan dan kardus ditutup. AS lalu merapal jampi-jampi. Setelah itu dibukalah kardus. Ternyata uang tersebut bertambah berlipat ganda.
"Di sebuah kardus itu dia menunjukan bahwa uang yang dimasukkan ke kardus itu bisa digandakan dan awalnya memang benar dihadapan korban uang itu bertambah," katanya, Rabu (12/1/2022).
Padahal, kata Tinton, penggadaan uang itu hanya akal-akalan AS untuk mengelabuhi korban. Sebelumnya ternyata ada beberapa lembar uang yang diselipkan di lipatan kardus.
"Jadi ini hanya trik kreatif dan dari idenya sendiri untuk mengelabuhi korban untuk percaya ke dia (AS)," kata dia.
Dalam praktik penipuannya itu, AS menggunakan uang mainan pecahan Rp 100 ribu. Sebanyak 5.000 lembar pecahan uang yang diamankan.
Tinton pun menjelaskan, aksi penipuan dilakukan di rumah kontrakan AS di Jalan Batang Alai Kecamatan Klojen pada September 2021 lalu.
"Dan setelah terkelabuhi korban langsung mentransfer (ke rekening AS) Rp 40 juta. Kedua korban itu merugi total Rp 40 juta yang laporan ke kami. Setelah mentransfer ternyata AS ini menghilang dan baru ada laporan ke kami dari korban," kata dia.
Baca Juga: Pernikahan Dini di Kota Malang Marak Gegara Bayak Gadis 'Kecelakaan' Hamil Duluan
Polisi pun sempat kesusahan untuk mencari keberadaan AS yang ternyata cukup licin. Ia meyakin korban tidak hanya dua. Maka diimbau bagi korban segera melapor.
"Kemudian pelaku berhasil kami tangkap di lapangan Brawijaya Kota Malang. Kami pancing akhirnya kami berhasil tangkap pada 5 Januari 2021 kemarin," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan itu, AS gunakan untuk membayar utang.
"Dan indikasi untuk narkoba," imbuhnya.
AS bakal dijerat sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan selama empat tahun.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              DANA Kaget: Booster Belanja Awal Bulanmu! Klaim Sekarang, Langsung Cair
 - 
            
              Kinerja Kinclong, BRI Bakal Buyback Rp 3 Triliun Saham
 - 
            
              QRIS BRI Permudah Transaksi di Pameran Tanaman Hias Internasional
 - 
            
              DANA Kaget Spesial Malam Minggu: Rebutan Saldo Buat Ngopi Asyik Bareng Teman
 - 
            
              USS 2025 Presented by BRImo Bakal Banjir Hadiah dan Cashback, Yuk Ikutan!