SuaraMalang.id - Pelaku penipuan modus penggadaan uang berinisial AS (42) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang diringkus polisi. Sudah dua orang yang jadi korban aksi tipu muslihatnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, dua korban tersebut tertipu karena percaya dengan kemampuan AS untuk menggandakan uang.
Dijelaskannya, AS mempraktikan bagaimana cara menggadakan uang. Ada sebuah kardus yang disiapkan. Korban melihat uang dimasukkan dan kardus ditutup. AS lalu merapal jampi-jampi. Setelah itu dibukalah kardus. Ternyata uang tersebut bertambah berlipat ganda.
"Di sebuah kardus itu dia menunjukan bahwa uang yang dimasukkan ke kardus itu bisa digandakan dan awalnya memang benar dihadapan korban uang itu bertambah," katanya, Rabu (12/1/2022).
Padahal, kata Tinton, penggadaan uang itu hanya akal-akalan AS untuk mengelabuhi korban. Sebelumnya ternyata ada beberapa lembar uang yang diselipkan di lipatan kardus.
"Jadi ini hanya trik kreatif dan dari idenya sendiri untuk mengelabuhi korban untuk percaya ke dia (AS)," kata dia.
Dalam praktik penipuannya itu, AS menggunakan uang mainan pecahan Rp 100 ribu. Sebanyak 5.000 lembar pecahan uang yang diamankan.
Tinton pun menjelaskan, aksi penipuan dilakukan di rumah kontrakan AS di Jalan Batang Alai Kecamatan Klojen pada September 2021 lalu.
"Dan setelah terkelabuhi korban langsung mentransfer (ke rekening AS) Rp 40 juta. Kedua korban itu merugi total Rp 40 juta yang laporan ke kami. Setelah mentransfer ternyata AS ini menghilang dan baru ada laporan ke kami dari korban," kata dia.
Baca Juga: Pernikahan Dini di Kota Malang Marak Gegara Bayak Gadis 'Kecelakaan' Hamil Duluan
Polisi pun sempat kesusahan untuk mencari keberadaan AS yang ternyata cukup licin. Ia meyakin korban tidak hanya dua. Maka diimbau bagi korban segera melapor.
"Kemudian pelaku berhasil kami tangkap di lapangan Brawijaya Kota Malang. Kami pancing akhirnya kami berhasil tangkap pada 5 Januari 2021 kemarin," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan itu, AS gunakan untuk membayar utang.
"Dan indikasi untuk narkoba," imbuhnya.
AS bakal dijerat sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan selama empat tahun.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Akhir Pekan Auto Cuan, 5 Link DANA Kaget Siap Diklaim Hari Ini
-
Jadwal Panas BRI Super League: Arema Hadapi Juara Bertahan, PSM Incar Kemenangan Perdana
-
Investor Global Naikkan Target Price BBRI, BRI Peroleh Alokasi Dana Rp55 Triliun
-
Jutaan Debitur UMKM Manfaatkan KUR BRI Bernilai Total Rp114,28 Triliun
-
Dana kaget Hari Ini, Pastikan Klik 7 Link Untuk Segera Dapat Tambahan Uang Jajan