Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 08 Januari 2022 | 20:07 WIB
Makan Korban di Jember, Pelaku Penipuan Mengaku Petugas PLN Ditangkap. [Suara.com/Adi Permana]

Dijelaskannya, tersangka bekerja di sebuah CV yang bergerak di bidang instalasi listrik tahun 2017 lalu. Setahun kemudian, dia keluar dan membuka pelayanan kelistrikan sendiri.

Sedangkan barang bukti seragam milik tersangka, serta alat-alat untuk memindahkan KWH meteran listrik  dan lainnya telah diamankan.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 juncto pasal 53 UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga: Cerita Seorang Ibu Aniaya Putrinya Sampai Meninggal Dunia: Sering Buang Air di Celana

Load More