SuaraMalang.id - Bupati Jember, Hendy Siswanto akhirnya memecat Bagus Wantoro, ASN Pemkab Jember terpidana kasus korupsi.
Sebelumnya, sosok Bagus Wantoro jadi sorotan lantaran sempat dilantik sebagai pejabat fungsional oleh Bupati Hendy, pada 31 Desember 2021. Pelantikan Bagus bersama puluhan ASN lain ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat menghapus jabatan eselon IV.
“Setelah mendengar masukan dari banyak pihak termasuk aparat hukum, demi menjaga marwah Pemkab Jember, pada Kamis (6/1/2022) kemarin, saya sudah menerbitkan SK Bupati untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap saudara Ir Bagus Wantoro MM,” kata Hendy, Jumat (7/1/2022).
Bupati Hendy menegaskan, pencegahan korupsi menjadi komitmen utamanya selama memimpin Jember. Hal itu dimulai dengan perbaikan peringkat Monitoring Centre of Prevention (MCP), sebagai paramater pencegahan korupsi dari KPK.
Baca Juga: Kejari Cilegon Amankan Full Dokumen Tiga Koper Saat Geledah Kantor BPRS
“Pada tahun 2020, Jember menduduki peringkat ke 38 atau yang terburuk dari seluruh kabupaten atau kota di Jatim. Lalu pada 2021 akhir kemarin, skor MCP Jember pada akhir 2021 langsung di peringkat 6 se-Jawa Timur. Itu harus kita tingkatn untuk pencegahan korupsi,” tegasnya.
Hendy menegaskan, kasus korupsi yang dilakukan Bagus Wantoro dan kawan-kawan terjadi jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati.
“Kasusnya jauh sebelum saya menjabat, kalau tidak salah tahun 2016 (putusnnya),” tutur Hendy.
Pemecatan Bagus Wantoro menurut Hendy karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kita melihat dari putusannya di website kan sudah ada barcode-nya, tidak mungkin dipalsu,” tegas Hendy.
Baca Juga: Kejari Bintan Selidiki Kasus Korupsi Proyek TPA Tanjunguban
Meski kasus korupsi yang membelit Bagus Wantoro terjadi pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, Hendy mengajak seluruh jajaran birokrasi di Pemkab Jember untuk mengambil pelajaran dari hal tersebut. Yakni dalam hal pencegahan korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Dari Jember ke Korea: Bagaimana Megawati Hangestri Ukir Sejarah di Liga Voli Korea
-
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan