SuaraMalang.id - Bupati Jember, Hendy Siswanto akhirnya memecat Bagus Wantoro, ASN Pemkab Jember terpidana kasus korupsi.
Sebelumnya, sosok Bagus Wantoro jadi sorotan lantaran sempat dilantik sebagai pejabat fungsional oleh Bupati Hendy, pada 31 Desember 2021. Pelantikan Bagus bersama puluhan ASN lain ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat menghapus jabatan eselon IV.
“Setelah mendengar masukan dari banyak pihak termasuk aparat hukum, demi menjaga marwah Pemkab Jember, pada Kamis (6/1/2022) kemarin, saya sudah menerbitkan SK Bupati untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap saudara Ir Bagus Wantoro MM,” kata Hendy, Jumat (7/1/2022).
Bupati Hendy menegaskan, pencegahan korupsi menjadi komitmen utamanya selama memimpin Jember. Hal itu dimulai dengan perbaikan peringkat Monitoring Centre of Prevention (MCP), sebagai paramater pencegahan korupsi dari KPK.
Baca Juga: Kejari Cilegon Amankan Full Dokumen Tiga Koper Saat Geledah Kantor BPRS
“Pada tahun 2020, Jember menduduki peringkat ke 38 atau yang terburuk dari seluruh kabupaten atau kota di Jatim. Lalu pada 2021 akhir kemarin, skor MCP Jember pada akhir 2021 langsung di peringkat 6 se-Jawa Timur. Itu harus kita tingkatn untuk pencegahan korupsi,” tegasnya.
Hendy menegaskan, kasus korupsi yang dilakukan Bagus Wantoro dan kawan-kawan terjadi jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati.
“Kasusnya jauh sebelum saya menjabat, kalau tidak salah tahun 2016 (putusnnya),” tutur Hendy.
Pemecatan Bagus Wantoro menurut Hendy karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kita melihat dari putusannya di website kan sudah ada barcode-nya, tidak mungkin dipalsu,” tegas Hendy.
Baca Juga: Kejari Bintan Selidiki Kasus Korupsi Proyek TPA Tanjunguban
Meski kasus korupsi yang membelit Bagus Wantoro terjadi pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, Hendy mengajak seluruh jajaran birokrasi di Pemkab Jember untuk mengambil pelajaran dari hal tersebut. Yakni dalam hal pencegahan korupsi.
“Jangan main-main lagi soal korupsi. Adanya kasus tindak pidana yang dialami ASN ini harus jadi pelajaran penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tegas Hendy.
Sebagai informasi, kasus korupsi yang membelit Bagus Wantoro saat itu sebagai pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pada tahun 2010. Persisnya pada masa pemerintahan Bupati MZA Djalal. Terdapat 7 orang tersangka dalam kasus ini, 5 diantaranya merupakan ASN Pemkab Jember dan sisanya dari kalangan swasta.
Kasus maling uang rakyat, persisnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan untuk bantuan SMA/SMK itu mengakibatkan kerugian keuangan sekitar Rp 6 miliar lebih.
PN Tipikor Surabaya sudah memvonis bersalah terhadap seluruh terdakwa dengan hukuman yang bervariasi. Saat itu, Bagus Wantoro divonis satu tahun penjara.
Namun, semua terdakwa mengajukan banding dan kasasi. Di tingkat kasasi, majelis hakim MA justru memperberat hukuman untuk seluruh tersangka. Salah satu hakim agung yang menangani kasus ini adalah Artidjo Alkostar.
Vonis kasasi untuk Bagus Wantoro dikeluarkan MA pada tahun 2015 namun tidak kunjung dieksekusi oleh Kejari Jember. Padahal, tiga terpidana lain yang vonis kasasinya keluar tahun 2019, sudah dieksekusi oleh Kejari Jember pada tahun 2019 lalu.
Karena tidak kunjung dieksekusi oleh Kejari Jember, Bagus Wantoro masih tetap menerima gaji karena tetap berstatus sebagai ASN hingga tahun 2022 ini. Padahal, mengacu pada aturan kepegawain terbaru, setiap ASN yang divonis bersalah karena kasus korupsi – berapapun masa hukumannya- akan langsung dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kejari Jember melalui juru bicaranya, Soemarno yang juga Kasi Intel beralasan belum bisa mengeksekusi Bagus Wantoro karena belum menerima berkas putusannya dari Mahkamah Agung (MA).
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya Dihentikan, Klaim Telah Surati Kapolri
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
-
Dikuliti LBH Jakarta, Dugaan Korupsi Pramono Anung dan Rano Karno Dibuka Satu Hari Jelang Pencoblosan
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Respons Kris Dayanti Setelah Tahu Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Batu
-
Malang Selatan Diterjang Banjir, Puluhan Rumah Terendam
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024 di Malang Raya
-
Gumelar Beri Instruksi Penting untuk Pendukungnya: Kawal Perolehan Suara
-
Momen Bahasa Isyarat Antara CS BRI dengan Nasabah Penyandang Disabilitas Dapat Aplaus Publik